REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada mantan Kepala Desa Banjar Sari, Kabupaten Lombok Timur, Zuhri yang terbukti korupsi dana bantuan Covid-19 pada 2020.
"Karenanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zuhri selama dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Isrin Surya Kurniasih di Mataram, Kamis.
Selain pidana penjara, Zuhri dijatuhkan hukuman pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim juga membebankan terdakwa mengganti kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp216,25 juta.
Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara selama satu tahun.Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Zuhri terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim dalam putusannya menyampaikan bahwa terdakwa Zuhri menggunakan uang hasil korupsinya untuk membuka usaha pribadi.Modusnya dengan memanfaatkan jabatannya sebagai kepala desa. Zuhri meminjam uang kas desa sebesar Rp191,25 juta dan dana BUMDes senilai Rp25 juta.
Karena berada di bawah kewenangannya, Zuhri meminjam uang itu dengan memaksa bendahara untuk mengeluarkan dana kas desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.Akibatnya, sejumlah program desa yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 menjadi terbengkalai."Berdampak pada sekelompok masyarakat rentan yang tidak dapat menerima BLT DD dan perbaikan RTLH. Terdakwa menikmati kerugian negara seluruhnya dan tidak mengembalikannya," ujarnya.
Terkait dengan putusan tersebut, terdakwa telah menyatakan menerimanya. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.Sebelumnya Zuhri dituntut pidana penjara selama lima tahun dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp212,15 juta.Jaksa penuntut umum menuntut Zuhri lebih tinggi dengan pembuktian pidana pada dakwaan primer, Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.