Jumat 22 Oct 2021 06:00 WIB

Kades Korupsi Dana Bantuan Covid Divonis 2 Tahun Penjara

Dana bantuan Covid-19 dipakai untuk membuka usaha pribadi pelaku.

Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada mantan Kepala Desa Banjar Sari, Kabupaten Lombok Timur, Zuhri yang terbukti korupsi dana bantuan Covid-19 pada 2020.

"Karenanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zuhri selama dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Isrin Surya Kurniasih di Mataram, Kamis.

Baca Juga

Selain pidana penjara, Zuhri dijatuhkan hukuman pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim juga membebankan terdakwa mengganti kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp216,25 juta.

Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara selama satu tahun.Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Zuhri terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.