REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Fraksi PAN DPR RI, Athari Gauthi Ardi mempertanyakan kebijakan baru pemberlakuan syarat naik pesawat oleh pemerintah. Kebijakan ini dinilai akan menurunkan pengguna transportasi pesawat.
“Saya rasa kebijakan ini mulai keliru, kenapa penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua harus PCR?” kata Athari, dalam siaran persnya, Jumat (22/10).
Di era PPKM 19 Oktober sampai 1 November 2021, pemerintah kebijakan baru pemberlakuan syarat naik pesawat. Kebijakan baru ini mewajibkan kepada pelaku penerbangan domestik untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR walaupun sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Anggota DPR RI asal Sumatera Barat ini, mengatakan dalam menghadapi Covid-19, pesawat terbang merupakan alat transportasi paling aman dan siap dibandingkan dengan yang lainnya. Hal ini karena sudah dilengkapi dengan HEPA (High Efficiency Particulate Air) dan pemberlakukan protokol kesehatan dengan sangat ketat di bandara.
“Jika dibandingkan dengan alat transportasi seperti bus, kereta api dan lainnya, saya rasa pesawat adalah yang paling aman dan siap. Kita tahu bahwa kabin pesawat terbang sudah dilengkapi dengan sistem penyaringan udara HEPA dan di bandara pun sudah diterapkan protokol kesehatan dengan sangat ketat,” kata Athari
Kebijakan PCR bagi penumpang pesawat, menurutnya, akan membebani masyarakat dan berpotensi pada penurunan jumlah penumpang. "Tentu kebijakan seperti ini akan berdampak pada masyarakat kita, ini akan memberatkan masyarakat dan juga menurunkan jumlah penumpang pesawat dan bisa-bisa maskapai terus merugi,” kata Athari.
Athari tidak sepakat dengan kebijakan PCR bagi penumpang pesawat rute domestik diberlakukan. “Saya minta agar pemerintah merevisi kembali dengan mempertimbangkan banyak aspek,” ungkap Athari.
Terakhir Athari melontarkan pernyataan yang cukup menggelitik terhadap kebijakan pemberlakuan PCR sebagai syarat naik pesawat ini. “Jangan sampai ada mafia yang bermain dalam kebijakan ini,” ungkapnya.