REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok menyegel kembali Sekretariat Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (22/10).
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, M Taufiq, menjelaskan, penyegelan itu berdasarkan SKB 3 Menteri, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011, dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di daerah setempat.
Untuk itu, Taufiq meminta kepada jemaat Ahmadiyah untuk menghentikan segala aktivitas mereka. "Tim pengawasan sudah dibentuk, kami akan terus melakukan pengawasan terhadap mereka," kata Taufiq dalam keterangannya di Kota Depok, Jumat.
Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Kota Depok, Daniel Sucahyadi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan Ahmadiyah. "Kami akan awasi setiap kegiatan Ahmadiyah dan akan melaporkan ke pemerintah karena keberadaan mereka sudah dilarang oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," katanya.
Pendamping jemaat Ahmadiyah, Syamsul Alam Agus mempertanyakan substansi dari penyegelan tersebut. "Ini menegaskan tindakan intoleransi dari Pemkot Depok. Seperti diketahui jaminan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 dan HAM," katanya.
Syamsul menyebut, pihaknya akan tetap bertahan di lokasi tersebut. Dalam SKB 3 Menteri yang dilarang itu, kata dia, adalah penyebaran paham oleh jemaat Ahmadiyah. Di sini maksudnya adalah orang-orang yang sudah memiliki keyakinan. Menurut Syamsul, selama 10 tahun jemaat Ahmadiyah tunduk pada SKB 3 Menteri.