Rabu 15 Sep 2021 22:32 WIB

SKB 3 Menteri Soal Ahmadiyah, Ini Penjelasan Kemenag

Kemenag jelaskan alasan peninjauan ulang SKB 3 Menteri soal Ahmadiyah

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalbar pada Jumat (3/9).
Foto: Istimewa
Masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalbar pada Jumat (3/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, menyampaikan penjelasan mengapa Kemenag ingin mengkaji ulang Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan warga masyarakat.

Kamaruddin menjelaskan, pengkajian ulang terhadap SKB maupun aturan lain adalah hal yang lumrah dilakukan Kemenag. Ini untuk mengetahui apakah aturan tersebut, dalam hal ini SKB, masih relevan untuk kondisi saat ini. 

Baca Juga

"Jadi kita melakukan itu untuk melihat relevansinya, apakah masih relevan atau adakah yang perlu diperbaiki. Kalau ada yang perlu diperbaiki, lalu dari sisi mananya. Jadi tetap harus kita lakukan kajian terus-menerus sebagaimana yang disampaikan Pak Menteri," tutur dia kepada Republika.co.id, Rabu (15/9). 

Meski begitu, Kamaruddin menyebutkan, latar belakang pengkajian ulang SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah terkait dengan peristiwa penyerangan beberapa waktu lalu terhadap masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

"Mungkin peristiwa Ahmadiyah di Sintang itu salah satu latar belakangnya. Tetapi tentu kita harus bersama-sama mengambil langkah-langkah jangka pendek. Apakah SKB yang ada sekarang itu efektif dan harus diteruskan atau bagaimana, kan itu pertanyaannya," tutur dia.

Untuk saat ini, Kamaruddin mengatakan, SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah masih dianggap cukup efektif untuk memberikan dukungan kepada semua pihak. 

Hanya saja, dia menyadari, selama ini kurang sosialisasi sehingga belum semua masyarakat mengetahuinya 

Pengkajian ulang SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah, lanjut Kamaruddin, tentu mempertimbangkan dinamika sosial-keagamaan secara nasional dan tidak merujuk hanya satu kasus. 

"Jadi pertimbangannya adalah pertimbangan nasional. Itu yang akan kita lihat dan terus kita jadikan pertimbangan untuk melakukan kajian," imbuhnya.

Kamaruddin menambahkan, pengkajian ulang tersebut tentu juga memperhatikan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Juga perspektif melindungi hak-hak warga negara.

Dia mengingatkan, setiap warga negara tidak boleh mendapatkan perlakuan diskriminatif.

"Tetapi di sisi lain masyarakat juga tidak boleh bermain hakim sendiri. Harus diserahkan kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang untuk melakukan langkah-langkah. Masyarakat tidak boleh mengambil tindakan sendiri. Jadi semua perspektif akan jadi pertimbangan," imbuhnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement