REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai upaya mendukung penumpang pesawat dalam memenuhi ketentuan tes RT-PCR, PT Angkasa Pura II (Persero) mendorong agar hasil tes RT-PCR yang dilakukan di Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta dapat diketahui lebih cepat. Berdasarkan koordinasi para stakeholder, ditetapkan bahwa hasil tes yang dilakukan mulai Ahad 24 Oktober 2021 di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3 dapat diketahui dalam waktu kisaran 3 jam atau jauh lebih cepat dibandingkan dengan biasanya 1x24 jam.
“Khusus bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3, dan menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes, maka dapat mengetahui hasil tes RT-PCR dalam waktu kisaran 3 jam setelah sampel diambil,” ujar SM of Branch Communication & Legal Badar Soekarno-Hatta M Holik Muardi, seperti dalam siaran persnya, Ahad.
Holik Muardi menambahkan, untuk tes RT-PCR yang dilakukan di titik lain Airport Health Center seperti walk in service dan pre-order service di Terminal 3, serta walk in service, pre-order service, dan drive thru service di Terminal 2, hasilnya tetap dapat diketahui 1x24 jam. Adapun tidak terdapat perbedaan harga tes RT-PCR antara hasil diketahui dalam kisaran 3 jam dan 1x24 jam.
Tarif RT-PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan Rp 495.000 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
“AP II dan stakeholder mengoptimalkan sumber daya yang ada di Bandara Soekarno-Hatta terkait fasilitas, perlengkapan dan peralatan untuk tes RT-PCR. Setelah dilakukan koordinasi secara intensif, maka ditetapkan khusus layanan tes RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3 dapat memberikan hasil tes dalam waktu kisaran 3 jam. Ini merupakan upaya stakeholder agar protokol kesehatan senantiasa dipenuhi oleh setiap calon penumpang,” ungkap M Holik Muardi
Seperti diketahui, mulai 24 Oktober 2021 Bandara Soekarno-Hatta mengimplementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sesuai dengan SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.