REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak cara membuat bagi hasil bank syariah lebih murah dan kompetitif seperti yang dicetuskan oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada perayaan Hari Santri lalu. Analis Tingkat 1 Jasa Keuangan Syariah KNEKS, Bazari Azhar Azizi menyampaikan setidaknya sistem bagi hasil lebih kompetitif sangat memungkinkan.
"Salah satunya lewat mekanisme Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA) yang waktu itu pernah disusun kajiannya," katanya pada Republika.co.id, Ahad (24/10).
Mekanisme SRIA bisa menyesuaikan tingkat return atau imbal hasil sesuai dengan profil risiko nasabah pembiayaan. Namun, implementasinya belum bisa dilakukan oleh industri karena masih belum final dari sisi ketentuan Giro Wajib Minimumnya.
Sementara dari sisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah mendapat dukungan dan solusi. OJK telah melakukan kajian terkait penerapan SRIA dan mendukung konsepnya. Sementara LPS menyebut SRIA akan melalui investment account, sehingga tidak perlu dijamin LPS.
"Sementara dari sisi moneter belum ada kajian lebih dalam, kalau tidak salah terkait Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), walaupun SRIA termasuk ke account invest tetap harus dilihat dampak sistemik dan makronya seperti apa," katanya.
SRIA merupakan produk yang diinisiasi oleh KNEKS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Instrumen ini mirip seperti equity crowd funding yang mengumpulkan dan menyalurkan dana, dilakukan oleh bank syariah sebagai agregator.
Skema SRIA dapat menarik Foreign Direct Investment (FDI) sehingga bisa menjadi solusi untuk meningkatkan investasi dari luar negeri. Inovasi ini berdasar pada akad pada transaksi syariah, mudharabah muqayyadah. Artinya investor bisa memilih proyek spesifik yang akan didanai.
SRIA mirip seperti skema bisnis peer to peer financing pada platform teknologi finansial (tekfin/fintech). Namun memungkinkan untuk dana-dana dalam jumlah besar dengan standar pengelolaan teregulasi perbankan.