Ahad 24 Oct 2021 16:20 WIB

Kemenkop Perkuat Usaha Mikro di Tengah Pandemi

BPUM akan disalurkan kepada 12,8 juta usaha mikro dengan total anggaran Rp 15,36 T.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Pengunjung mengamati produk kopi di kios oleh-oleh pasar Mama-mama Papua, Jayapura, Papua, Sabtu (23/10/2021). BPUM akan disalurkan kepada 12,8 juta usaha mikro dengan total anggaran Rp 15,36 triliun.
Foto: ANTARA/Indrayadi TH
Pengunjung mengamati produk kopi di kios oleh-oleh pasar Mama-mama Papua, Jayapura, Papua, Sabtu (23/10/2021). BPUM akan disalurkan kepada 12,8 juta usaha mikro dengan total anggaran Rp 15,36 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) Eddy Satriya menjelaskan, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan disalurkan kepada 12,8 juta usaha mikro dengan total anggaran Rp 15,36 triliun. Ia menyebutkan, pembagiannya terbagi dua tahap, yakni Tahap I sebanyak 9,8 juta penerima dengan anggaran Rp 11,76 triliun dan telah tersalurkan 100 persen.

Lalu Tahap II sebanyak 3 juta penerima dengan anggaran Rp 3,6 triliun yang disalurkan pada Juli sampai September 2021. "Pada September 2021 telah direalisasikan sebanyak 2.906.479 penerima dan telah di SK-kan," ujar Eddy melalui siaran pers, Ahad (24/10).

Ia menambahkan, sebaran realisasi BPUM di seluruh provinsi Bali sebanyak 334.689. Selain BPUM, Kemenkop mendukung program Pelonggaran Kegiatan UMK melalui skema Sertifikasi, seperti yang diterapkan Pemkab Banyuwangi.

"Kabupaten Banyuwangi pernah menerapkan aturan atau ketentuan khusus bagi pelaku usaha berupa sertifikasi atau stiker bagi yang lolos verifikasi kelayakan dari Gugus  Covid-19. Seperti fasilitas cuci tangan, sosialisasi penerapan prokes, pemeriksaan suhu tubuh, adanya petugas pengawas prokes, hingga adanya desinfeksi berkala," tuturnya.

Selain itu, adanya pemantauan Prokes yang telah dijalankan Satgas Covid-19 di bawah Kementerian Kesehatan dapat melebarkan cakupan pemantauan Prokes dengan menjadi salah satu penentu usaha mendapatkan sertifikasi New Normal. Menurut Eddy, sertifikasi New Normal hendaknya juga dimasukkan ke data aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 yang sudah ada, dengan  menempelkan QR Code di usaha yang telah menerima sertifikasi yang dapat dipindai masyarakat melalui aplikasi dan membuktikan, usaha tersebut lolos verifikasi kelayakan dari Satgas Covid-19.

Tak hanya itu, beberapa langkah lain Kemenkop dalam mendukung pelaku usaha mikro di tengah pandemi yaitu percepatan penyaluran KUR dan subsidi bunga. Lalu optimalisasi bantuan pascabencana bagi usaha mikro.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement