Selasa 26 Oct 2021 07:25 WIB

Ada 1.409 WNA China yang Tinggal di Jatim

Hingga September 2021 tecatat ada 7.909 WNA yang tinggal di Jatim.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kakanwilkumham Jatim), Krismono.
Foto: Dok Pemprov Jatim
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kakanwilkumham Jatim), Krismono.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kanwil KemenkumHAM Jawa Timur, Krismono mengungkapkan, hingga September 2021 tecatat ada 7.909 warga negara asing (WNA) yang tinggal di Jatim. Paling Banyak Berasal dari China yakni memcapai 1.409 orang. Kemudian disusul warga Malaysia sebanyak 831 orang, dan Korea Selatan 534 orang. Sedangkan yang berstatus pengungsi, Warga Negara Afghnistan mendominasi. “Keberadaannya paling banyak di daerah Malang dan Surabaya,” ujar Krismono di Surabaya, Selasa (26/10).

Krismono menjelaskan, mereka datang dengan berbagai jenis izin. Ada yang menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS), maupun izin tinggal tetap (ITAP). Malang, lanjut Krismono, dipilih karena selama ini menjadi rujukan bagi pelajar asing. Sedangkan Surabaya banyak dikunjungi oleh pebisnis asing.

Baca Juga

“Untuk daerah Ponorogo dan Kediri kebanyakan adalah santri internasional yang banyak menimba ilmu di Ponpes Gontor maupun Al-Fatah Temboro,” kata Krismono.

Dari segi pengawasan, Krismono menjelaskan jajarannya telah miliki 706 tim pengawas orang asing (TimPORA), dari tingkat provinsi hingga kecamatan. Tim tersebut terdiri dari petugas lintas sektoral seperti pemda, polisi, tentara hingga BIN. Sehingga, selain operasi mandiri, petugas imigrasi juga aktif melakukan operasi gabungan. Hasilnya, ada 51 tindakan hukum keimigrasian yang dilayangkan kepada orang asing.

“Dari jumlah itu, 33 orang asing telah dideportasi dan satu orang asing dilakukan tindakan projusticia,” kata dia.

Selain itu, ada 13 orang asing dikenai biaya beban atau denda, dan empat orang lainnya berada di ruang detensi di Kanim Jember, Blitar, dan Madiun. “Ada juga tiga orang yang sedang menunggu deportasi di Rumah Detensi Imigrasi di Raci, Pasuruan,” kata Krismono. 

Selain itu, lanjut Krismoni, ada juga orang asing yang statusnya sebagai pengungsi atau refugee. Totalnya mencapai 396 orang dari 14 negara berbeda. Mereka tersebar di dua penampungan. Yaitu di Akomodasi Pasar Puspa Agro 322 orang dan Akomodasi Green Bamboo 40 orang. Sisanya adalah pengungsi mandiri. “Lebih dari separuhnya adalah pengungsi dari Afghanistan,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya saat ini memberikan perhatian dan pengawasan lebih terhadap para pengungsi tersebut. Karena melihat situasi politik di timur tengah, khususnya Afghanistan yang masih belum sepenuhnya kondusif. “Rata-rata mereka ini terdampar setelah ditolak ketika akan mencari suaka ke Australia,” kata Krismono.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement