Rabu 20 Oct 2021 21:01 WIB

Satgas: WNI/WNA dari Luar Negeri Wajib Jalani Karantina

Tidak ada kompensasi atau pengurangan masa karantina bagi WNI/WNA dari luar negeri.

Seorang petugas karantina berjalan di area kedatangan internasional selama pembukaan bandara Internasional Ngurah Rai di Bali, Indonesia, 14 Oktober 2021.
Foto: EPA-EFE/MADE NAGI
Seorang petugas karantina berjalan di area kedatangan internasional selama pembukaan bandara Internasional Ngurah Rai di Bali, Indonesia, 14 Oktober 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penangan Covid-19 Sonny Harry B. Harmadi menegaskan, tidak ada kompensasi atau pengurangan waktu untuk pelaku perjalanan dari luar negeri baik itu WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia. Hal itu dipastikan untuk mencegah masuknya varian baru dari SARS-CoV-2 yang bisa merusak capaian pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah saat ini.

"Tidak ada toleransi sama sekali, tidak ada keringanan. Karantina itu kewajiban mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," ujar Sonny, Rabu (20/10).

Baca Juga

Pemerintah Pusat telah menetapkan kewajiban karantina terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia berlaku lima hari sejak kedatangan. Itu pun sudah mengalami penyesuaian setelah sebelumnya pelaku perjalanan luar negeri harus ikut karantina selama delapan hari.

Tujuannya, sebagai tindakan preventif karena meski pendatang sebelumnya mendapatkan hasil negatif dalam hasil tes usap PCR-nya, ia tetap berpotensi membawa virus dari luar negeri mengingat masa inkubasi virus SARS-CoV-2 di dalam sebenarnya berlangsung selama 14 hari. Oleh karena itu, karantina wajib dilakukan agar Covid-19 dan varian barunya tidak lagi merebak dan merusak capaian pengendalian pandemi yang kini sudah baik di Indonesia.

Sangat disayangkan ketika ada pihak melanggar dan bekerjasama dengan oknum untuk lepas dari kewajiban yang masuk dalam tindakan pengendalian pandemi nasional. Termasuk pada kasus selebgram Rachel Vennya yang terang-terangan mengaku tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan luar negeri dari Amerika Serikat.

Sonny pun dengan tegas menyebutkan ada sanksi pidana yang bisa dijeratkan kepada pelaku perjalanan luar negeri yang mangkir dari kewajiban karantina. "Hukuman pidananya 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta," ujar Sonny.

Jika nantinya polisi berhasil membuktikan Rachel Vennya tak memenuhi kewajibannya melakukan karantina, maka polisi bisa menjeratnya dengan ketentuan sesuai UU. Rachel Vennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/10) di Polda Metro Jaya bersama dengan kekasihnya dan manajernya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement