Rabu 27 Oct 2021 16:08 WIB

Fraksi NasDem akan Perjuangkan Revisi PP terkait PNPB

PP 85/2021 terkait PNPB dinilai memberatkan para nelayan kecil.

Red: Ratna Puspita
Fraksi Partai NasDem berkomitmen memperjuangkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 (PP 85/2021) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dinilai memberatkan para nelayan kecil. (Foto: Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad M. Ali)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Fraksi Partai NasDem berkomitmen memperjuangkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 (PP 85/2021) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dinilai memberatkan para nelayan kecil. (Foto: Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad M. Ali)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai NasDem berkomitmen memperjuangkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 (PP 85/2021) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dinilai memberatkan para nelayan kecil. Partai Nasdem akan memperjuangkan aspirasi para nelayan agar PP 85/2021 bisa direvisi oleh pemerintah.

Ketua Fraksi NasDem DPR Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (27/10), mengatakan, hal itu saat menerima audiensi perwakilan nelayan dari berbagai wilayah di Jawa Timur (Jatim), di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (26/10). Menurut dia, NasDem akan melakukan "legislative review" terhadap PP tersebut. 

Baca Juga

Namun, sebelumnya NasDem akan menggelar lokakarya dengan para nelayan guna menampung aspirasi para nelayan secara lebih komprehensif. "NasDem akan berada pada posisi rakyat. Meskipun kita partai pendukung pemerintah tapi tidak membenarkan kita mendukung kebijakan yang memberatkan masyarakat. Kami akan melakukan koreksi secara arif," tuturnya.

Ali menambahkan, NasDem juga akan melibatkan pemerintah dan para ahli untuk mengkaji dampak penerapan PP 85/2021 kepada para nelayan. Sebagai partai pendukung pemerintah, kata dia, NasDem tetap memiliki kewajiban untuk mengoreksi atau mengingatkan keputusan pemerintah jika hal itu memberatkan rakyat.