REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Bea Cukai Cirebon melakukan penindakan terhadap sebuah truk yang diduga mengangkut rokok polos. Penindakan dilakukan oleh petugas pada Rabu (20/10) di Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
“Dari informasi yang diperoleh Bea Cukai Cirebon, truk itu hendak mengirimkan rokok polos ke wilayah Majalengka,” ungkap Encep Dudi Ginanjar, Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon.
Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Cirebon kemudian melakukan pendalaman informasi di wilayah dimaksud. Bea Cukai Cirebon kemudian melakukan pemeriksaan terhadap truk yang telah menjadi target operasi.
“Pemeriksaan berlangsung di gudang tempat penyimpanan dan didapati 49 karton barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dengan merek Lois Bold. Dari hasil perhitungan, 49 karton tersebut memuat 784 ribu batang rokok polos jenis sigaret kretek mesin,” tambah Encep.
Perkiraan nilai rokok polos tersebut mencapai Rp 999 juta, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Cirebon adalah senilai Rp 419 juta.
Aksi pelanggaran ini diduga melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Guna pemeriksaan lebih lanjut, Barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Cirebon. Sementara proses penyidikan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Encep menambahkan, “Bea Cukai mengimbau agar masyarakat turut dapat membantu aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat melaporkan kegiatan yang diduga melanggar dengan mendatangi langsung kantor Bea Cukai atau lewat Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225.”