REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali akan melakukan penyekatan di perbatasan kota menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. Penyekatan pintu masuk kota dan beberapa titik dalam kota seperti pada penerapan PPKM Level 4 lalu.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bandar Lampung, pemkot dan Satgas Covid-19 berencana melakukan penyekatan perbatasan kota dan dalam kota seperti halnya diterapkan pada PPKM Level 4 lalu. Menurut dia, penyekatan pintu masuk Kota Bandar Lampung untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dari luar kota atau provinsi dengan mobilitas orang pada libur akhir tahun. Sedangkan penyekatan dalam kota beberapa titik seperti pada PPKM Level 4 untuk mengurangi aktivitas warga di luar rumah.
Perbatasan kota atau pintu masuk ke Kota Bandar Lampung yang akan disekat yakni Gerbang Selamat Datang di Bundaran Tugu Raden Intan II dan pintu keluar Jalan Tol Trans Sumatra, dan juga di Panjang. Sedangkan penyekatan dalam kota sama seperti pada PPKM Level 4 lalu di lima titik penyekatan yakni Kemiling, Rajabasa, Sukarame, Lematang, dan Panjang.
Kepada pengendara motor dan mobil yang masuk dan melintas di Kota Bandar Lampung akan ditanyakan surat antigen dan PCR, untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Bandar Lampung. Eva juga mengatakan, selain dengan melakukan penyekatan arus kendaraan dan orang, pemkot juga menggiatkan patroli dalam kota bersama Satgas Covid-19.
“Petugas akan keliling patrol tiap malam, untuk mengantisipasi mobilitas orang yang akan ke Bandar Lampung dan atau sekedar melintas,” ujar Eva, yang pernah menjadi anggota DPRD Lampung.
Mengenai penyekatan dalam kota pada libur akhir tahun, ini mendapat tanggapan penolakan warga. Menurut Afrizal (54 tahun), warga Rajabasa, penyekatan lima titik dalam kota Bandar Lampung sewaktu penerapan PPKM Level 3 dan 4 tidak menguntungkan warga baik yang melakukan aktivitas sehari-hari juga pedagang.
“Penyekatan dalam kota saya rasa manfaatnya sedikit sekali, sedangkan mudharatnya banyak. Aktivitas warga terganggu, pedagang kehilangan pembeli karena dilarang melintas,” ujar Afrizal, pegawai swasta tersebut.
Arifin, warga Kemiling juga mengkritik penyekatan dalam kota yang tidak ada manfaatnya karena akan menimbulkan keramaian dan kemacetan di jalan-jalan kampung permukiman penduduk. “Jalan raya ditutup, yang bawa motor ramai masuk jalan gang-gang permukiman penduduk. Sedangkan mobil terjadi kemacetan panjang,” ujar bapak dua anak tersebut.
Dia berharap pemerintah lebih baik rutin melakukan patroli penegakkan protokol kesehatan Covid-19 saja baik di pasar, mal, restoran, cafe, tempat hiburan, dan pesta lainnya. “Kalau ada yang melanggar baru diberikan sanksi, dari pada menyekat jalan merugikan warga,” ujarnya.