Kamis 28 Oct 2021 21:40 WIB

Muktamar NU ke-34 akan Dilaksanakan Secara Hybrid

Muktamar ke-34 NU akan digelar pada 23-25 Desember 2021

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Muktamar ke-34 NU akan digelar pada 23-25 Desember 2021. (ilustrasi) logo nahdlatul ulama
Foto: tangkapan layar wikipedia
Muktamar ke-34 NU akan digelar pada 23-25 Desember 2021. (ilustrasi) logo nahdlatul ulama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Panitia Muktamar Nahdlatul Ulama ke-34 telah melaksanakan rapat perdana pada Rabu (27/10) sore.

Rapat dipimpin Ketua Steering Committee (SC) KH M Nuh dan Sekretaris SC KH Asrorun Niam Sholeh bersama Ketua Organizing Committee (OC) KH Imam Aziz dan Sekretaris OC KH Syahrizal. 

Baca Juga

"Salah satu hasil rapatnya adalah, Muktamar tetap dilaksanakan di Lampung dan dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring)," kata Kiai Asrorun melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Kamis (28/10). 

Kiai Asrorun mengatakan, terkait pelaksanaan Muktamar NU ke-34 di Lampung, panitia berkoordinasi dengan pemerintah. Khususnya koordinasi terkait dengan pengendalian Covid-19.

Dia menerangkan, hasil rapat memutuskan Muktamar NU ke-34 dilaksanakan secara hybrid yakni secara daring dan luring. Skenarionya Muktamar dipusatkan di tiga tempat. 

Pembukaan Muktamar di pesantren Darus Saadah dan diikuti peserta di lokasi, di UIN Raden Intan Lampung, dan Universitas Malahayati. \"Panitia berkomitmen untuk mewujudkan Muktamar yang sejuk,\" kata Kiai Asrorun. 

Dia mengatakan, indikator kesuksesan Muktamar NU ke-34, di samping sukses penyelenggaraan, juga terwujudnya kebersamaan serta kontribusi pemikiran untuk mewujudkan kemaslahatan, peta perkhidmatan NU dalam satu abad kedua.

Terkait waktu Muktamar NU ke-34, Kiai Asrorun menambahkan, tetap terjadwal pada 23-25 Desember 2021.

Sebelumnya, dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konbes NU 2021 September, menyepakati eberapa materi yang dibahas pada Muktamar ke-34 mendatang. Yaitu Bahtsul Masail Waqi'iyyah, dan Bahtsul Masail Maudhuiyyah, dan Bahtsul Masail Qanuniyyah.  

Bahtsul Masail Waqi'iyyah menyisakan materi tentang cryptocurrency dalam perspektif fiqih Islam. Bahtsul Masail Maudhuiyyah atau tematik menyisakan masalah tentang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

Sedangkan Bahtsul Masail Qanuniyyah menyepakati satu masalah yang tidak dibahas dalam Munas Alim Ulama tetapi akan dibahas pada Muktamar mendatang, yaitu Undang-Undang tentang Penodaan Agama.    

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement