REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat mengeluarkan surat pembebasan tugas kepada Lurah Duri Kepa Marhali dan Devy Ambarsari selaku sekretaris bendahara kelurahan.
Surat tersebut dikeluarkan pihak Wali Kota lantaran keduanya terlibat dalam kasus peminjaman uang ke warga. "Sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman," kata Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko, Jumat (29/10).
Saat ini, kedua aparatur sipil negara (ASN) itu tengah diperiksa oleh bagian internal kepegawaian. Yani mengatakan untuk sementara waktu tugas dan jabatan Lurah Duri Kepa diserahkan kepada sekretaris kelurahan.
Yani berharap peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran kepada seluruh ASN di bawah naungannya agar tetap bekerja sesuai dengan koridor yang berlaku. "Kami hanya mengingatkan supaya hati-hati dan waspada terkait dengan pelaksanaan pemerintahan. Harus ikuti aturan dan prosedur yang berlaku," kata Yani.
Sebelumnya, Lurah Duri Kepa Marhali dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota karena diduga menggelapkan uang milik warga berinisial SKD.