REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga kesehatan melakukan tes Covid-19 kepada warga di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Jakarta, Jumat (29/10). Pemerintah menetapkan tarif tertinggi harga pemeriksaan PCR untuk mendeteksi Covid-19 menjadi Rp 275.000 di Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali yang berlaku selama 3x24 jam.