Sabtu 30 Oct 2021 09:57 WIB

Polisi Ciduk Pengamen yang Rampas Ponsel Warga Tambora

Pelaku berjumlah dua laki laki dan satu perempuan mencekik Aldy.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah anak menonton boneka yang mengamen di Jalan Tambora, Jakarta Barat, Senin (9/3).  Polisi meringkus pengamen yang melakukan perampasan ponsel dan sekaligus mencekik Aldy (ilustrasi).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sejumlah anak menonton boneka yang mengamen di Jalan Tambora, Jakarta Barat, Senin (9/3). Polisi meringkus pengamen yang melakukan perampasan ponsel dan sekaligus mencekik Aldy (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,J AKARTA -- Polisi menangkap dua pengamen lantaran melakukan perampasan dan penodongan terhadap seorang korban bernama Aldy Alamsyah (17 tahun) di Tambora, Jakarta Barat. Peristiwa itu terjadi pada pukul 23.30 di kawasan lampu merah Jembatan Dua, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Kamis (14/10).

"Peristiwa ini terjadi saat korban sedang pulang kerja, hampir tengah malam," kata Kapolsek Tambora, Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Jumat (29/10).

Kala itu, Aldy beserta dua temannya tengah melintasi kawasan tersebut. Saat itu pula, Aldy dan temannya dipanggil oleh tiga pelaku dengan dalih meminta tolong. Satu dari tiga pelaku yang memanggil korban dalam kondisi mabuk minuman beralkohol.

"Korban tanpa curiga membantu dikarenakan melihat teman wanita pelaku muntah akibat minuman keras" kata Faruk.

Ketika korban mendekat, ketiga pelaku langsung mengelilingi korban beserta temannya. Salah satu pelaku mencekik Aldy dan menodongkan senjata tajam. "Pelaku berjumlah dua laki laki dan satu perempuan. Mereka mengepung korban dan menggeledah badan korban, sampai pelaku menemukan telepon genggam milik korban di saku switer yang digunakan," ucap Faruk.

Teman korban pun berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga sekitar. Mendengar teriakan minta tolong dari teman korban, ketiga pelaku langsung melarikan diri. Korban pun membuat laporan ke Polsek Tambora terkait kasus itu. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyidikan.

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, polisi menangkap satu pelaku berinisial EK di lampu merah Jembatan Lima pada Sabtu (23/10). Beberapa saat kemudian, polisi juga menangkap IF yang juga sedang di kawasan Cideng. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement