REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Reskrim Polsek Tambora telah mengamankan sebanyak tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam dalam kasus Tindak pidana perdagangan bayi. Ketiga pelaku yang belum diketahui identitas tersebut ditangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Bandung.
“Para tersangka, yang kini telah menjadi tersangka, terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan bayi,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvinda kepada awak media, Rabu (21/2/2024).
Menurut Donny Harvinda, pengungkapan kasus perdagangan bayi tersebut merupakan hasil dari upaya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari salah satu orangtua korban. Hanya saja dia belum dapat memberikan detail secara rinci terkait kasus TPPO ini. Termasuk jumlah total bayi yang diamankan dalam perkara tersebut.
"Kasus bermula dari adanya laporan salah satu orangtua korban. Kemudian langsung dilakukan penyelidikan," beber Donny Harvinda.
Meski demikian, lanjut Donny Harvinda, kasus penjualan bayi ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Kata dia, kasus ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang. Kemudian juga peran aktif masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus serupa untuk menjaga keamanan dan perlindungan hak asasi manusia.
“Kami akan memberikan informasi lebih lanjut saat rilis resmi,” ucap Donny Harvinda.