JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkiritik pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan oleh Mahkamah Agung (MA). Pencabutan PP ini membuat koruptor lebih mudah mendapatkan remisi. ICW menilai putusan tersebut bertolak belakang dengan putusan MA terdahulu. Keputusan pencabutan PP 99/2012 ini...
Berita Lainnya