REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fuji E Permana, Zahrotul Oktaviani
JAKARTA -- Nilai subsidi haji disebut sudah lebih dari 50 persen dari total biaya haji. Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi mengusulkan pemerintah melakukan penghitungan ulang subsidi haji.
Penghitungan ulang disebut perlu dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Kementerian Agama (Kemenag). Sesuai fungsinya, BPKH mengelola dana haji dan menghitung keuntungan yang didapat, sementara Kemenag menghitung dana yang lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan ibadah haji.
Dari hasil perhitungan ini, ia menyebut bisa ditemukan pula ongkos biaya haji sebenarnya. Apakah tetap di angka Rp 70 juta, atau ada kemungkinan bertambah dan berkurang.
Melihat tren pembiayaan yang semakin berat, ia menyatakan menyetujui jika pada akhirnya subsidi atau bagi hasil dari dana haji ini dihapuskan. Namun, hal ini sebaiknya dilakukan secara bertahap dan berjenjang.
"Menurut saya ini perlu ada peta jalan ke depan. Misalkan, 15 tahun dari sekarang sudah tidak ada subsidi, maka siapkan upaya yang lain. Misal, orang yang mau daftar haji setorannya tidak terlalu besar, karena bisa saja itu difungsikan di tempat lain oleh masyarakat," lanjutnya.