REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan OJK Box atau OBox bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Adapun layanan ini untuk memudahkan pengawasan OJK dan pelaporan dari perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan aplikasi OBox menjawab percepatan perkembangan teknologi. Pada 2019, OBox diluncurkan bagi bank umum.
“Manfaat OBox bagi OJK bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan dan pemeriksaan. Selain itu, bisa mendeteksi potensi permasalahan bank secara lebih dini dan memberikan respons cepat,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa (2/11).
OBox merupakan aplikasi yang memungkinan bank meningkatkan alur informasi kepada OJK terutama yang bersifat transaksional. Adapun informasi tersebut akan melengkapi laporan yang sudah ada, sehingga OJK dan bank dapat meningkatkan pengawasan terhadap potensi risiko yang timbul lebih dini.
"Sehingga harapan kami tentunya nanti pengawasan OJK lebih responsif di dalam mencegah berbagai tata kelola yang perlu kita perbaiki, mencegah berbagai kondisi-kondisi karena sebelumnya kita hanya sebagai pemadam kebakaran,” ucapnya.
Menurutnya dampak positif dari OBox bagi BPR dan BPRS untuk meningkatkan risk awareness para pegawai. Selain itu, bisa menghemat sumber daya karena waktu pemeriksaan dari OJK yang lebih pendek.
Maka itu, Heru meminta berbagai data yang diperlukan OJK harus disediakan BPR dan BPRS pada aplikasi tersebut, sehingga prosesnya bisa maksimal.
"Perbankan juga tentunya kami mengharapkan data-data yang ingin di tempatkan di dalam aplikasi OBox tentunya data-data yang kita inginkan dan tentunya data terkini supaya kita tidak salah di dalam mengambil keputusan maupun kesimpulan dari situasi atau laporan yang ditempatkan," ucapnya.
Aplikasi OBox sudah melewati fase uji coba ke 44 BPR dan BPRS sebagai pilot project pada Agustus dan September 2021. Setelah itu baru masuk fase implementasi penerapan OBox kepada seluruh BPR dan BPRS pada awal November 2021.