Advertisement
In Picture: Pengusaha UMKM Bebas dari Pajak Penghasilan
Selasa 02 Nov 2021 18:52 WIB
Rep: Asprilla Dwi Adha/ Red: Yogi Ardhi

Pekerja membawa hasil cetakan kerupuk putih di pabrik Kerupuk Pasundan, Depok, Jawa Barat, Selasa (2/11/2021). Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun, menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
(Foto:ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
(Foto:ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Pekerja menata hasil cetakan kerupuk putih di pabrik Kerupuk Pasundan, Depok, Jawa Barat, Selasa (2/11/2021). Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun, menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
(Foto:ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
(Foto:ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
Sumber : Antara Foto