Advertisement
In Picture: Pengusaha UMKM Bebas dari Pajak Penghasilan
Selasa 02 Nov 2021 18:52 WIB
Rep: Asprilla Dwi Adha/ Red: Yogi Ardhi
![](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/pekerja-membawa-hasil-cetakan-kerupuk-putih-di-pabrik-kerupuk_211102151708-744.jpg)
Pekerja membawa hasil cetakan kerupuk putih di pabrik Kerupuk Pasundan, Depok, Jawa Barat, Selasa (2/11/2021). Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun, menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
(Foto:ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
(Foto:ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
![](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/pekerja-menata-hasil-cetakan-kerupuk-putih-di-pabrik-kerupuk_211102151822-228.jpg)
Pekerja menata hasil cetakan kerupuk putih di pabrik Kerupuk Pasundan, Depok, Jawa Barat, Selasa (2/11/2021). Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun, menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
(Foto:ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
(Foto:ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
Sumber : Antara Foto