REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan wakil ketua dan anggota DPRD Jawa Barat, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/11). Keduanya dinilai terbukti menerima suap proyek dana bantuan Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Ade lima tahun penjara sedangkan Siti Aisyah 4,5 tahun penjara.
Hakim menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1KUHP.
Dalam putusannya, Hakim Surachmat mengatakan, selain hukuman penjara, Ade Barkah juga harus membayar uang pengganti Rp 750 juta denda Rp 100 juta.
"Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda akan disita untuk dilelang. Apabila tidak mempunyai harta, maka akan dihukum enam bulan penjara," kata dia.
Sedangkan untuk terdakwa Siti Aisyah, hakim mejatuhkan hukuman membayar uang pengganti Rp 600 juta dan denda Rp 100 juta. Apabila tidak membayar uang pengganti, dalam sebulan, maka harta bendanbya akan disita dan dilelang.
Kedua terdakwa yang merupakan politisi Partai Golkar mengikuti sidang secara virtual. Hakim memberikan waktu satu pekan kepada keduanya untuk menerima vonis atau mengajukan banding.