Sabtu 06 Nov 2021 05:43 WIB

Etika Berkendara di Jalan Tol

Terdapat lima hal yang patut diperhatikan ketika berkendara di jalan tol

Kondisi sebuah mobil travel yang mengalami kecelakaan di kilometer 134 Jalan Tol Purbaleunyi di Pasir Koja, Bandung, Jawa Barat
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Kondisi sebuah mobil travel yang mengalami kecelakaan di kilometer 134 Jalan Tol Purbaleunyi di Pasir Koja, Bandung, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jalan tol menjadi pilihan banyak orang untuk mempermudah perjalanan dengan jarak tempuh yang jauh. Namun, tidak sedikit para pengguna lalai akan peraturan yang sudah ada sehingga menyebabkan terjadi kecelakaan.

"Berkendara aman bukan hanya sekedar memastikan kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima, tetapi terdapat hal fundamental yang harus diperhatikan saat berkendara agar tidak menimbulkan risiko, baik bagi diri sendiri maupun pengemudi lainnya, yaitu memahami dan mentaati aturan lalu lintas," ungkap Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto dalam keterangan resminya, Jumat (5/11).

Dalam hal ini, terdapat lima hal yang patut diperhatikan bagi masyarakat untuk lebih mawas diri ketika mereka mengambil keputusan untuk melintasi jalan bebas hambatan berbayar ini.

1. Pahami jalur yang dipilih

Para pengendara seharusnya sudah mengetahui aturan dasar di jalan sesuai dengan kecepatan kendaraan yang mereka bawa. Lajur sebelah kanan diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat atau diperuntukkan untuk menyusul. Sedangkan lajur pada bagian kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki kecepatan yang lebih lambat atau tergolong kendaraan besar seperti bus dan truk.

Selain itu, terdapat bahu jalan di luar tiga lajur utama, fungsinya digunakan hanya untuk kendaraan yang berada dalam keadaan darurat, misal mobil ambulans.

2. Perhatikan batas kecepatan

Para pengendara tidak bisa seenaknya mengendarai kendaraan di jalan tol, meski terlihat lengang dan tidak begitu padat. Para pengendara diwajibkan untuk mematuhi batas kecepatan yang sudah ditentukan.

Batas kecepatan juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang di sisi jalan tol.

3. Perhatikan jarak dengan kendaraan sekitar

Ketika berkendara di jalan tol, para pengendara wajib mengatur jarak dengan para pengendara lainnya. Karena, di dalam tol bukan sudah lagi menghitung jarak, melainkan jarak itu sudah ditentukan oleh waktu sepersekian detik.

Banyak kecelakaan beruntun juga karena mereka tidak begitu paham dengan atur pentingnya menjaga jarak dengan kendaraan yang ada di depannya. Cara termudah untuk menghitung jarak aman adalah dengan teknik berhitung tiga detik dengan menentukan patokan benda statis yang dilalui kendaraan di depan Anda.

"Perhitungan tiga detik ini merupakan hasil perhitungan dari waktu reaksi manusia saat melihat suatu kondisi sampai dengan mengambil tindakan memerlukan waktu kurang lebih dua detik dan juga waktu reaksi mekanikal yang membutuhkan kurang lebih satu detik," kaat dia.

4. Pastikan performa mobil dalam keadaan prima

Selain aturan-aturan yang diterapkan di jalan tol, nyatanya terdapat faktor lain yang harus diperhatikan, yaitu memastikan performa mobil dalam keadaan baik dan normal. Pastikan bahan bakar mobil sudah terisi dalam batas aman, pengecekan rem, lampu sein, klakson, hingga tekanan ban serta wiper yang membantu pengendara di saat musim hujan.

5. Kondisi pengemudi dalam kondisi prima

Hal penting lainnya saat berkendara adalah kondisi pengemudi harus dalam kondisi yang prima, tidak mengantuk, tidak dalam pengaruh alkohol, dan harus fokus. Selain itu, gunakan sabuk pengaman agar pengemudi dapat tetap aman di saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement