Ahad 07 Nov 2021 04:20 WIB

Kisruh OI, Pendiri Bakal Laporkan Balik Pihak Iwan Fals

Iwan Fals melaporkan pendiri OI atas dugaan pencemaran nama baik, Kamis (4/11).

Rep: Ali Mansur/ Red: Reiny Dwinanda
Penyanyi Iwan Fals. Kisruh organisasi Orang Indonesia berbuntut saling lapor antara pengurus dan istri Iwan, Rosana Listatno.
Foto: Republika/Erik Iskandarsjah Z
Penyanyi Iwan Fals. Kisruh organisasi Orang Indonesia berbuntut saling lapor antara pengurus dan istri Iwan, Rosana Listatno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kisruh salah satu pendiri organisasi kemasyarakatan Orang Indonesia (OI) dengan istri Iwan Fals, Rosana Listatno, terus berlanjut. Setelah dilaporkan soal dugaan pencemaran nama baik, Indra Bonaparte sebagai salah satu pendiri OI berencana melaporkan balik Rosana.

"Pasti (lapor balik). Yang belum kami terima sekarang adalah jawaban dari Ibu Rosana Listanto, apakah dia pengurus OI atau bukan," ujar kuasa hukum Indra, Kamarudin Simanjuntak, kepada awak media, Sabtu (6/11).

Baca Juga

Menurut Kamarudin, ada indikasi pemalsuan Surat Pendirian Organisasi OI yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM yang dilakukan oleh Rosana. Kliennya menduga Rosana telah memalsukan surat pendirian organisasi dan merombak keanggotaan OI yang sudah terdaftar di kementerian.

Dalam akta susunan pengurus yang terdaftar di Kemenkumham pada 2017, menurut Kamarudin, kliennya tercantum sebagai ketua Tim Pengawas OI dan Iwan Fals menjabat ketua Badan Pengurus OI. Di sisi lain, ia menyebut istri Iwan juga mengaku sebagai ketua badan pengurus OI.

Kamarudin mengatakan, materi laporan baliknya mencakup sejumlah pasal yang diduga dilanggar pihak Iwan. Dugaan pelanggaran itu terkait adanya pembuatan dan penggunaan surat palsu.

"Laporan balik itu nanti tentang Pasal 263, yaitu membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu tentang akta autentik," ungkapnya.

Pihak Iwan, menurut Kamarudin, juga memasukkan keterangan palsu ke akta autentik sehingga diduga melanggar Pasal 266 KUHP serta Pasal 93 administrasi negara, yaitu karena KTP yang digunakan masih KTP pada zaman Orde Baru.

Rencananya, laporan balik itu akan dilayangkan dalam waktu dua pekan ke depan. Namun, ia akan mencoba menunggu tanggapan dari pihak Iwan Fals mengenai dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Sebenarnya, menurut Kamarudin, pihaknya hanya menuntut pihak Iwan Fals mengaku bersalah dan melakukan audit investigasi terhadap penggunaan akta-akta itu. Dengan begitu, nama kliennya tidak akan tersangkut hukum suatu saat.

Hanya saja, menurut Kamarudin, pihak Iwan tidak menjawab suratnya yang terakhir. Pihak Iwan justru memilih untuk lapor polisi.

"Karena pertama kali dia (Rosana) kirim surat ke saya mengaku ketua badan pengurus OI, tapi kemudian tanpa sebab yang jelas mengganti surat kuasanya, dia menjadi bukan pengurus OI," ucap Kamarudin.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement