Ahad 07 Nov 2021 17:19 WIB

Vaksin, Perlukah Menjadi Syarat Wajib Pelayanan Publik?

Kebijakan sertifikat vaksin jangan sampai menghambat dalam pelayanan publik

Kegiatan Webinar bertemakan Vaksin, Perlukah Menjadi Syarat Wajib Pelayanan Publik yang digelar Prodi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta Sabtu (6/11)
Foto: istimewa
Kegiatan Webinar bertemakan Vaksin, Perlukah Menjadi Syarat Wajib Pelayanan Publik yang digelar Prodi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta Sabtu (6/11)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Adanya peraturan yang kerap berubah dalam penanganan Covid-19 sehingga menimbulkan pro kontra dalam masyarakat khususnya terkait dengan program vaksinasi. Hal ini mendorong kalangan perguruan tinggi untuk mengetahui apakah vaksinasi menjadi syarat wajib dalam kegiatan pelayanan publik. 

Hal ini diungkapkan Dr. Evi Satispi, M.Si, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta dalam webinar yang digelar pada Sabtu (6/11). Alasan yang lebih spesifik yang melatarbelakangi adanya webinar ini disampaikan Kaprodi Administrasi Publik FISIP UMJ, Dr. Izzatusholekha, M.Si. Banyaknya kegalauan di masyarakat terhadap adanya Peraturan Presiden RI Nomor 99 Tahun 2020 yang telah mengalami perubahan menjadi Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Dalam Perpres tersebut pada Pasal 13A ayat 4 menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda. Webinar ini  ingin mempertanyakan ketepatan regulasi tersebut mengingat pelaksanaan vaksin masih banyak mengalami kendala administratif. 

Adanya webinar ini disambut baik  Wakil Gubernur Provins DKI Jakarta, Ir. Ahmad Riza Patria dalam keynote speechnya yang mengatakan kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. "Vaksinasi kunci utama kita menghindari angka kematian yang tinggi,"katanya.

Hasil penelitian Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebutkan pada orang yang sudah divaksin dosis pertama yang terinfeksi Covid-19 hanya 0,47 persen. Jumlahnya menurun pada orang yang sudah divaksin kedua menjadi 0,1 persen. Persentase kematian pada orang yang sudah divaksin pertama sebesar 0,33 persen sedangkan yang sudah divaksin kedua turun menjadi 0,21 persen.

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Indraza Marzuki Rais menyoroti kebijakan vaksinasi ini  masih terkendala banyak hal. Data yang tidak sesuai seperti data sasaran vaksin yang belum sesuai karena masih banyak pencatatan manual yang menyebabkan data tidak terbit secara real time, tidak optimalnya verifikasi dan validasi data penerima vaksin, dan pada sebagian warga yang tidak boleh divaksin karena penyakit tertentu.   Selain itu ketersediaan stok vaksin yang belum merata keseluruh Indonesia karena sulit dalam akomodasi pendistribusian vaksin. Ombudsman berpendapat  kebijakan sertifikat vaksin jangan sampai menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan pelayanan publik kepada seluruh warga Negara. 

Indraza menyampaikan, masyarakat yang belum memiliki sertifikat vaksinasi harus tetap mendapatkan pelayanan publik sesuai dengan haknya karena adanya pengecualian terkait vaksinasi terhadap seseorang karena factor  kesehatan. "Kalaupun vaksinasi menjadi syarat pelayanan, hendaknya Pemerintah mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam mengakses vaksinasi  dan menjamin ketersedian vaksinasi Covid-19 penduduk Indonesia. Kerjasama dalam pelaksanaan vaksin juga harus dilakukan bersama antara fasyankes,dinkes/pemda dan masyarakat,"tuturnya. 

Pengamat kebijakan publik , Dr. Rahmat Salam dalam webinar ini menyatakan sertifikat vaksin sebagai syarat wajib untuk mendapatkan pelayanan publik itu belum tepat untuk saat ini dikarenakan masih banyaknya pendistribusian vaksin yang belum merata. Banyak kendala-kendala yang ada seperti daerah yang sulit dijangkau,seperti daerah timur. 

Wilayah Jakarta saja masih belum sepenuhnya masyarakat di vaksinasi, mungkin masih sekitar 90 persen yang baru divaksinasi. "Persyaratan sertifikasi vaksinasi covid 19 di ruang publik idealnya dilakukan ketika vaksinasi sudah merata dan pemerintah menjamin akses terhadap vaksinasi tidak sulit. Cakupan vaksinasi harus terus diperluas jangan sampai ada masyarakar yang belum di vaksin karena alasan kuota vaksin terbatas,"tuturnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement