Selasa 09 Nov 2021 08:17 WIB

Polisi Selidiki Kebocoran Data Guru SMA Kabupaten Tangerang

Polisi sebut belum ada laporan secara resmi mengenai kasus kebocoran data guru.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Guru mengajar (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Guru mengajar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Kasus kebocoran data pribadi dikabarkan dialami oleh sejumlah guru SMA di Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi mengatakan kasus yang merupakan illegal access tersebut tengah diselidiki.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten telah melakukan koordinasi dan pengaduan terkait kebocoran data tersebut ke Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Banten,” tutur Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat dikonfirmasi Republika, Senin (8/11).

Baca Juga

Shinto mengatakan, belum ada laporan secara resmi mengenai kasus tersebut. Namun, kasus itu diselidiki berdasarkan pengaduan awal secara lisan dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten kepada tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

“Saat ini tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten tengah melakukan penyelidikan terkait illegal access yang terjadi,” tuturnya. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Shinto menjelaskan, data ratusan guru SMA di Kabupaten Tangerang diunggah ke situs vbook.pub yang menyediakan e-book secara gratis. Data pribadi itu diketahui menyangkut kartu tanpa penduduk (KTP), nomor telepon, dan nomor rekening.

“Informasi awal memang itu bunyi di medsos. Bahwa data tentang privasi dari beberapa guru di Kabupaten Tangerang yang harusnya dalam pengawasan dan pengelolaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bocor, kelompok data bisa diakses diunggah melalui vbook,” jelasnya.

Shinto mengatakan, pihak kepolisian, akan berfokus pada kasus illegal access. Kasus itu masuk ke dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Khusus untuk kebocoran data ini menjadi konsen kami untuk mengungkap illegal access. Kan itu masuk UU ITE, maka harus ditemukan siapa yang bertanggung jawab sebagai subjek hukum terkait dengan illegal access ini,” ujarnya.

Dia memastikan kasus itu akan didalami lantaran menyangkut laman milik pemerintah. Sehingga diupayakan untuk dapat diungkap. “Ya tetap pasti karena itu kan laman pemerintah ya, jadi sudah kewajiban kita ketika ada laman milik pemerintah yang datanya tersebar ke medsos, maka itu menjadi konsen untuk kita bisa ungkap data pelaku,” jelasnya.

Baca juga : Permendikbud Soal Persetujuan Seksual tidak Sesuai Norma

Shinto melanjutkan, pihaknya menerima laporan dari para guru yang merasa dirugikan atas perihal tersebut. Dia mempersilahkan para guru untuk segera membuat laporan sehingga dapat juga ditindaklanjuti, misalnya mengalami intimidasi atau peneroran dari pihak-pihak tertentu akibat kebocoran data tersebut. 

“Dari guru kita persilakan kalau misalkan ada hal yang berupa intimidasi, atau semacam teror, tentu saja kami membuka diri menerima laporan,” kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement