REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO— Seorang anggota parlemen Mesir telah mengusulkan undang-undang yang mengkriminalisasi kekerasan terhadap anak-anak. Termasuk kekerasan yang dilakukan oleh orang tua.
Dilansir dari The New Arab, Senin (8/11), anggota parlemen Enas Abdel-Halim menyarankan amandemen undang-undang yang sudah berlaku sejak1996 dan diubah pada 2008.
Aturan ini menyebut bahwa orang tua atau wali harus dihukum hingga 10 tahun penjara jika mereka menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak.
Amandemen baru dikatakan harus melibatkan hukuman penjara dari tiga sampai lima tahun dalam kasus menimbulkan cedera pada anak, menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh atau kehilangan penglihatan pada satu atau dua mata.
Hukum Anak Mesir tidak mengkriminalisasi kelalaian orang tua terhadap anaknya. Selama ini, pelanggaran terberat hanya dihukum enam bulan sampai tiga tahun penjara.
Mesir dalam beberapa tahun terakhir menyaksikan beberapa insiden pelecehan dan kelalaian anak di tangan orang tua karena tidak adanya undang-undang yang dapat melindungi para korban muda yang rentan.
Sebuah laporan PBB pada 2015 lalu menemukan bahwa orang dewasa di Mesir sebagian besar menganggap kekerasan terhadap anak-anak sebagai cara disiplin yang dapat diterima, dengan 50 persen orang tua dan 35 persen guru menyatakan kekerasan fisik sebagai "perlu dalam situasi tertentu".
"Kekerasan terhadap anak sangat luas dan dampaknya tidak dapat diubah," kata Sekretaris Jenderal Dewan Nasional untuk Anak dan Ibu, Dr Azza El Ashmawy.
"Itu melanggar hak dasar mereka untuk kesejahteraan dan martabat Hukum anak Mesir dan konstitusi 2014 menjamin hak itu bagi mereka. Namun, banyak orang tua, guru, dan pengasuh masih mempraktikkan atau menoleransi penggunaan kekerasan terhadap anak,"kata dia menambahkan.