Petugas Dinas Lingkungan Hidup mengukur kualitas emisi gas buang kendaraan roda empat di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Rabu (10/11/2021). Uji emisi digelar untuk memenuhi ambang batas emisi gas buang dan mencegah polusi udara sekaligus sosialisasi PP No.22 tahun 2021 serta untuk selanjutnya kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi membayar sejumlah denda. (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)
Petugas Dinas Lingkungan Hidup mencatat data emisi gas buang kendaraan roda empat saat uji emisi di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Rabu (10/11/2021). Uji emisi digelar untuk memenuhi ambang batas emisi gas buang dan mencegah polusi udara sekaligus sosialisasi PP No.22 tahun 2021 serta untuk selanjutnya kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi membayar sejumlah denda. (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)
Petugas Dinas Lingkungan Hidup mengukur kualitas emisi gas buang kendaraan roda di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Rabu (10/11/2021). Uji emisi digelar untuk memenuhi ambang batas emisi gas buang dan mencegah polusi udara sekaligus sosialisasi PP No.22 tahun 2021 serta untuk selanjutnya kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi membayar sejumlah denda. (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,SERANG -- Petugas Dinas Lingkungan Hidup mengukur kualitas emisi gas buang kendaraan roda empat di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Rabu (10/11/2021).
Uji emisi digelar untuk memenuhi ambang batas emisi gas buang dan mencegah polusi udara sekaligus sosialisasi PP No.22 tahun 2021 serta untuk selanjutnya kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi membayar sejumlah denda.
sumber : Antara
Advertisement