Rabu 10 Nov 2021 20:15 WIB

In Picture: Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor di Banten

Uji emisi digelar untuk memenuhi ambang batas emisi gas buang dan mencegah polusi..

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas Dinas Lingkungan Hidup mengukur kualitas emisi gas buang kendaraan roda empat di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Rabu (10/11/2021). Uji emisi digelar untuk memenuhi ambang batas emisi gas buang dan mencegah polusi udara sekaligus sosialisasi PP No.22 tahun 2021 serta untuk selanjutnya kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi membayar sejumlah denda. (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)

Petugas Dinas Lingkungan Hidup mencatat data emisi gas buang kendaraan roda empat saat uji emisi di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Rabu (10/11/2021). Uji emisi digelar untuk memenuhi ambang batas emisi gas buang dan mencegah polusi udara sekaligus sosialisasi PP No.22 tahun 2021 serta untuk selanjutnya kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi membayar sejumlah denda. (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)

Petugas Dinas Lingkungan Hidup mengukur kualitas emisi gas buang kendaraan roda di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Rabu (10/11/2021). Uji emisi digelar untuk memenuhi ambang batas emisi gas buang dan mencegah polusi udara sekaligus sosialisasi PP No.22 tahun 2021 serta untuk selanjutnya kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi membayar sejumlah denda. (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG -- Petugas Dinas Lingkungan Hidup mengukur kualitas emisi gas buang kendaraan roda empat di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Rabu (10/11/2021).

Uji emisi digelar untuk memenuhi ambang batas emisi gas buang dan mencegah polusi udara sekaligus sosialisasi PP No.22 tahun 2021 serta untuk selanjutnya kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi membayar sejumlah denda.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement