REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengeklaim seluruh rektor di bawah kementerian satu suara mendukung Permendikbud 30 Tahun 2021. Permendikbud ini tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Kalau di Kementerian Agama nggak ada (yang menolak). Semua sepakat, mufakat. Mana (yang menolak)? Nggak ada. Full 100 persen satu suara," kata dia saat ditemui di JSC Hall, Palembang, Kamis (11/11).
Ia menyebut, dalam memahami sebuah regulasi, harus dilakukan secara utuh. Pemahaman ini tdak boleh lepas dari konteksnya. Terkait Permendikbud tersebut, konteks yang dimaksud adalah untuk pencegahan dan penindakan terhadap pelecehan seksual. Sehingga, ia mengatakan tidak ada kata-kata di dalamnya yang melegalkan zina.
"Karena itu, aturan ini sangat bagus. Memberikan perlindungan pada kaum perempuan dari tindakan-tindakan kekerasan seksual. Maka, Kementerian Agama tidak ada alasan untuk tidak mendukung," lanjutnya.
Nizar menegaskan, aturan yang dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi ini sama sekali tidak ada yang mengatakan melegalkan zina. Kemenag pun mendukung dan akan menerapkannya di seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
"Itu salah besar (anggapan melegalkan zina). Maka, Kemenag sangat mendukung dan akan menerapkan permendikbud di seluruh PTKIN bahkan PTKN, Islam dan non-Islam," ujar dia.
Ia juga menyebut Kemenag telah mengirimkan surat kepada seluruh PTKN. Isi surat itu berupa dukungan dari Kementerian Agama tentang Permendikbud PPKS dan akan menerapkannya di lingkungan PTKN.
Terkait implementasi dan tindak lanjut di lapangan, Nizar mengembalikan pada masing-masing rektor. Di masing-masing perguruan tinggi memiliki satuan kerja (satker), dimana rektor menjadi penanggung jawabnya.
"Karena ini di level perguruan tinggi, ada satker masing-masing. Rektor nanti sebagai penanggung jawab di situ. Jadi nanti kalau ada civitas akademika yang dilecehkan, rektor akan bergerak," tegasnya.