Jumat 12 Nov 2021 21:27 WIB

Sholat Orang Sakit yang Melekat Najis, Apakah Sah?

Sholat tetap menjadi wajib meski seseorang sedang sakit

Rep: Imas Damayanti/ Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Sholat tetap menjadi wajib meski seseorang sedang sakit. Seorang pasien dirawat di sebuah rumah sakit (ilustrasi).
Foto: Antara
Sholat tetap menjadi wajib meski seseorang sedang sakit. Seorang pasien dirawat di sebuah rumah sakit (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sholat nya pasien yang membawa kantong najis (urine) karena terdapat lubang buatan di perut yang membuat kotoran dapat keluar dengan sengaja atau misal penggunaan kantong urine, apakah sholat nya sah?

Dilansir di Elbalad, Jumat (12/11), melalui laman Facebook resmi Dar Al Ifta Mesir disebutkan mengenai hukum sholat bagi pasien dengan kondisi demikian. Disebutkan bahwa jika seseorang tidak dapat mencapai kesucian yang dapat dilanjutkan.

Baca Juga

Maka baginya diharuskan untuk kembali mengambil wudhu satu kali sampai wudhunya batal oleh suatu hal lain selain dari kondisi hadas yang permanen tersebut.

Pasien itu tidak dituntut mengeluarkan najis yang melekat pada tubuh dan pakaiannya jika kemungkinan besar najis tersebut akan terus keluar pada waktu sholat.

Jika dia mengira kemungkinan besar dia merasa masih memiliki wudhu sampai mampu menyelesaikan sholat nya, maka diwajibkan baginya membuang kotoran tersebut sebanyak yang dia bisa. Darul Ifta Mesir dalam pernyataan resminya juga menyebutkan, sholat berjamaah dan sholat Jumat ditiadakan bagi pasien dengan kondisi demikian.

Sebagai gantinya, dia wajib mendirikan sholat Zuhur di rumah. Kemudian bagi pasien dengan kondisi tersebut, diperbolehkan baginya untuk menggabungkan sholat Zuhur dengan Ashar, sholat Maghrib dengan Isya tanpa harus mengqasharnya. 

Sakit tetap wajib sholat

Ustadz Ahmad Sarwat Lc dalam buku 'Sholat Orang Sakit' yang diterbitkan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan hukum sholat bagi orang sakit.  

Baca juga: Sempat Kembali Ateis, Mualaf Adam Takjub Pembuktian Alquran

 

Dia menjelaskan bahwa pada prinsipnya orang sakit tidak dicabut kewajiban sholatnya. Namun mendapatkan beberapa keringanan  Untuk itu dalam menetapkan bentuk-bentuk keringanan sholat ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan.

1. Sakit tidak menggugurkan kewajiban sholat 

Ini adalah prinsip yang paling dasar dan sangat penting. Sebab banyak sekali orang yang keliru dalam memahami bentuk-bentuk keringanan. Sehingga terlalu memudah-mudahkan sampai keluar batas. Artinya tidak mentang-mentang seseorang menderita suatu penyakit, lantas boleh meninggalkan sholat seenaknya.

Kalau pun terpaksa harus meninggalkan sholat, karena alasan sakit yang tidak mungkin bisa mengerjakan sholat. Tetap saja sholat itu menjadi hutang yang harus dibayarkan di kemudian hari. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement