Senin 15 Nov 2021 15:09 WIB

BPJS Kesehatan Bandung Terus Dorong Kepatuhan Badan Usaha

Badan usaha wajib memenuhi hak karyawan berupa kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Muhammad Fakhriza tengah menyampaikan materi sosialiasi program JKN-KIS yang diikuti lebih dari 100 badan usaha secara virtual, akhir pekan lalu.
Foto: Istimewa
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Muhammad Fakhriza tengah menyampaikan materi sosialiasi program JKN-KIS yang diikuti lebih dari 100 badan usaha secara virtual, akhir pekan lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- BPJS Kesehatan Cabang Bandung terus berupaya meningkatkan kepatuhan peserta, khususnya segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU). Salah satu upayanya, yakni melalui sosialiasi program JKN-KIS yang diikuti lebih dari 100 badan usaha, akhir pekan lalu.  

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Muhammad Fakhriza mengungkapkan, sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pada prinsipnya kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib. Ketentuan itu berlaku bagi seluruh penduduk, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban juga bagi badan usaha untuk comply terhadap regulasi dalam memenuhi hak-hak karyawannya, termasuk jaminan kesehatan. ‘’Dalam hal peserta PPU-BU, pemberi kerja tidak hanya wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja beserta anggota keluarganya, tetapi juga wajib memberikan data secara lengkap dan benar, serta wajib memungut dan menyetorkan iuran JKN-KIS,’’ ujar Fakhriza dalam sosialisasi yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (12/11).

Oleh karena itu, sambung dia, diperlukan sosialisasi dan pembinaan secara continue, agar badan usaha lebih patuh terhadap regulasi, termasuk melakukan updating data jumlah karyawan dan data gaji. Menurut dia, apabila terdapat indikasi ketidakpatuhan dari badan usaha dalam pendaftaran, pemberian data secara lengkap dan benar, serta pembayaran iuran, maka sesuai implementasi PP Nomor 86 Tahun 2013, pemberi kerja dapat dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif yang bisa dijeratkan kepada badan usaha, yakni teguran tertulis, denda, atau bahkan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. ‘’Untuk penanganan ketidakpatuhan badan usaha, kami telah menjalin sinergi dengan sejumlah stakeholder, misalnya dengan dinas terkait’’ tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Norma Ketenagakerjaan dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Edi Sartono menyatakan, pihaknya akan terus mendukung dan bersama-sama dengan BPJS Kesehatan dalam mengawal kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi hak-hak karyawan, salah satunya kepesertaan Program JKN-KIS.

‘’Pemerintah Kota Bandung sangat concern dalam memastikan hak-hak pekerja di Kota Bandung agar terpenuhi dengan baik, bahkan dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,’’ tegas Edi.

Dalam Pasal 48 Perda 4/2018, ungkap Edi, setiap perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Edi menambahkan, bahwa Pemkot Bandung juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2018. Sanksi administratif yang dapat dikenakan mulai dari peringatan tertulis hingga ke pencabutan izin.

‘’Langkah ini menunjukkan bahwa kami juga sangat concern dengan kepatuhan ini. Hak-hak karyawan harus dipenuhi. Karyawan sehat dan produktif akan menjadi keuntungan bagi perusahaan,” tutupnya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement