REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu pertemuan lanjutan dengan kepolisian. Hal tersebut menyusul rencana Mabes Polri untuk merekrut 57 eks pegawai lembaga antirasuah itu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.
"Saya dan teman-teman tentu masih menunggu proses akhir dari proses rekrutmen polri tersebut," kata mantan pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Rabu (17/11).
Eks ketua wadah pegawai (WP) KPK itu mengatakan, memang saat pertemuan pertama sudah dijelaskan bahwa polri akan menyelesaikan dulu prosesnya. Dia melanjutkan, mereka baru akan dipanggil kembali untuk tahapan finalisasi setelah proses rekrutmen tersebut rampung dilakukan.
Setali tiga uang, mantan pegawai KPK lainnya, Giri Suprapdiono mengaku masih menunggu finalisasi perekrutan menjadi ASN di kepolisian. Mabes Polri mengaku sudah merampungkan dasar hukum bersama untuk penempatan para eks penggawa penyelidikan dan penyidikan KPK di kepolisian.
"Kami berharap adanya regulasi yang kuat dan skema yang terbaik agar hasilnya optimal, karena 57 orang ini mempunyai pengalaman dan keahlian yang unik," kata Giri.
Dia mengatakan, 57 eks pegawai lembaga antirasuah itu masih menunggu proses perekrutan yang masih berjalan hingga saat ini. Mantan direktur sosialisasi dan kampanye antikorupsi KPK ini berharap, langkah tersebut menjadi skema terbaik bagi rekan 57 pegawai KPK berintegritas itu.
Sebelumnya, mabes Polri mengabarkan rencana rekrutmen 57 mantan pegawai KPK hanya tinggal menunggu waktu pengumuman. Polri mengatakan kalau kepolisian, Kemenpan RB dan BKN sudah merampungkan dasar hukum bersama untuk penempatan para mantan pegawai KPK dimaksud.
"Ini semua sudah dalam proses. Di internal Polri sudah membuat dasar hukumnya dan BKN juga sudah membuat aturannya. Nanti, dari Kemenpan RB yang akan menyampaikan dan mengumumkan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Dia menambahkan, proses rencana perekrutan terkesan lama karena perlunya pembuatan dasar hukum yang kuat untuk penempatan para eks pegawai KPK di Polri. Tetapi, sambung dia, penempatan mereka di Mabes Polri, tidak bisa serta merta dilakukan.
Dedi menjelaskan, karena setiap penempatan membutuhkan dasar hukum di internal Polri. Dia melanjutkan, khusus eks 57 pegawai KPK ini, menjadi kompleks karena menyangkut tentang pengangkatan sebagai ASN Polri.