REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih belum mendapat persetujuan seluruh fraksi di DPR. Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengaku, masih terdapat delapan poin yang menjadi perdebatan dalam RUU tersebut.
Namun, ia tak mengungkapkan seluruh poin yang masih memerlukan penyamaan pandangan tersebut. "Judul, apakah pencegahan ditarik ke depan atau tidak, lalu proses sidang apakah terbatas atau tertutup. Lalu penggunaan kata rehabilitasi atau pemulihan bagi korban dan beberapa poin lainnya," ujar Willy di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/11).
Untuk menyamakan pandangan tersebut, Panja menggelar rapat pada Rabu (17/11). Harapannya, ada sejumlah keputusan terkait poin-poin yang masih menjadi perdebatan tersebut. "Ini akan kita lihat nanti dinamikanya bersama bagaimana nanti proses politik yang berkembang, terutama di Baleg," ujar Willy.
Kendati demikian, ia menjelaskan RUU TPKS tak menghalalkan seks bebas seperti yang disebut sejumlah pihak. Bahkan, RUU ini tak mencantumkan persetujuan seks atau sexual consent di dalamnya. "Kami menyusun RUU ini dengan penuh kecermatan dan berbasis sosio-kultural. Jadi kata-kata sexual consent itu tidak ada dalam RUU ini," ujar Willy.