Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (18/11/2021). Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda memusnahkan 1.323.980 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai atau menggunakan cukai bekas dan 84 unit iPhone 11 ilegal. (FOTO : ANTARA/Umarul Faruq)
Petugas memasukkan barang bukti rokok ilegal ke dalam truk untuk dikirim ke Mojokerto dan dimusnahkan saat ungkap kasus di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (18/11/2021). Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda memusnahkan 1.323.980 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai atau menggunakan cukai bekas dan 84 unit iPhone 11 ilegal. (FOTO : ANTARA/Umarul Faruq)
Petugas menunjukkan barang bukti telepon pintar merek iPhone 11 ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (18/11/2021). Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda memusnahkan 1.323.980 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai atau menggunakan cukai bekas dan 84 unit iPhone 11 ilegal. (FOTO : ANTARA/Umarul Faruq)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO -- Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (18/11/2021).
Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda memusnahkan 1.323.980 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai atau menggunakan cukai bekas dan 84 unit iPhone 11 ilegal.
sumber : Antara
Advertisement