REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Sebanyak 15 bangunan rumah yang berada di lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Anyer RT 05 RW 04, Kota Bandung ditertibkan petugas pada Kamis (18/11) pagi. Rumah-rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat dan penghuni diminta untuk mengosongkan bangunan.
Kuasa hukum warga, Tarid Ferdiana menilai tindakan PT KAI yang melakukan penertiban di saat sedang berlangsung gugatan di Pengadilan Negeri Bandung arogan. Ia mengatakan apabila sudah masuk ranah gugatan maka kewenangan berada di pengadilan.
"Ini sikap arogansi dari PT KAI, mereka tahu kalau ini sedang dalam gugatan, tapi tetap dilakukan pembongkaran paksa," ujarnya kepada wartawan. Ia mengatakan objek yang masih dalam sengketa tidak boleh dilakukan penertiban.
Pihaknya bersama warga akan tetap melanjutkan gugatan di pengadilan. Tarid mengatakan warga ingin menanyakan terkait status kepemilikan tanah dan apabila sudah jelas maka dilanjutkan ke ganti rugi bangunan rumah.
"Pembacaan gugatan dijadwalkan 2 Desember setelah itu jawab menjawab dan pembuktian. Prosesnya masih panjang," katanya.
Terpisah Humas PT KAI Daop II Bandung Kuswardoyo mengklaim bahwa penghuni dari bangunan rumah yang ditertibkan sudah menerima sehingga penertiban dilakukan. Mereka sudah memahami telah membangun diatas lahan PT KAI.
"Sebenarnya tidak ada masalah dan mereka sudah melakukan pemindahan barang," ujarnya. Pihaknya bahkan memfasilitasi kendaraan bagi warga yang hendak melakukan pindahan.
Terkait dengan gugatan yang masih dilakukan pengadilan ke PT KAI, ia menyebut tidak mempermasalahkan hal tersebut. Pihaknya tetap akan melakukan penertiban bangunan yang berada di lahan PT KAI.
"Silakan kalau mereka mau melakukan gugatan, itu masih berjalan silahkan saja tidak menjadi masalah," katanya.