Sejumlah buruh melakukan konvoi menuju Kantor Pemerintahan Kota Tangerang saat aksi di Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten, Kamis (18/11/2021). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2022 sebesar 13,5 persen. (FOTO : ANTARA/Fauzan/nz)
Sejumlah buruh melakukan konvoi menuju Kantor Pemerintahan Kota Tangerang saat aksi di Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten, Kamis (18/11/2021). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2022 sebesar 13,5 persen. (FOTO : ANTARA/Fauzan/nz)
Sejumlah buruh melakukan konvoi menuju Kantor Pemerintahan Kota Tangerang saat aksi di Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten, Kamis (18/11/2021). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2022 sebesar 13,5 persen. (FOTO : ANTARA/Fauzan/nz)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Sejumlah buruh melakukan konvoi menuju Kantor Pemerintahan Kota Tangerang saat aksi di Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten, Kamis (18/11/2021). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2022 sebesar 13,5 persen.
sumber : Antara Foto
Advertisement