REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Massa aksi dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11).
Dalam aksinya mereka menuntut kepada Pemerintah untuk menaikkan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022.