Jumat 19 Nov 2021 19:31 WIB

Inggris akan Umumkan Hamas Sebagai Organisasi Teroris

Hamas akan dimasukan ke dalam organisasi teror karena merupakan gerakan anti-Semit.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel.
Foto: AP/Alberto Pezzali
Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel diagendakan akan mengumumkan kelompok Hamas sebagai organisasi teroris. Dia disebut bakal menggambarkan kelompok perlawanan Palestina tersebut sebagai anti-Semit fundamental dan fanatik.

“Kami berpandangan bahwa kami tidak dapat lagi memisahkan jenis sisi militer dan politik. Ini didasarkan pada berbagai intelijen, informasi, dan juga kaitan ke terorisme. Tingkat keparahannya berbicara untuk dirinya sendiri,” kata Patel kepada awak media di Washington, Amerika Serikat (AS), Jumat, dikutip laman Middle East Eye.

Baca Juga

Patel disebut akan mengumumkan Hamas sebagai organisasi teroris saat berpidato di Heritage Foundation, sebuah organisasi think tank yang berbasis di Washington. “Hamas secara fundamental dan fanatik anti-Semit,” kata Patel nanti dalam pidatonya.

Dia mengatakan, antisemitisme adalah kejahatan abadi dan tidak dapat ditoleransi. “Orang-orang Yahudi secara rutin merasa tidak aman; di sekolah, di jalan-jalan, ketika mereka beribadah, di rumah mereka. Langkah ini akan memperkuat kasus terhadap siapa pun yang mengibarkan bendera Hamas di Inggris, sebuah tindakan yang pasti akan membuat orang Yahudi merasa tidak aman,” ujarnya.

Patel bertujuan mendorong perubahan di parlemen Inggris pekan depan. Langkah yang diusulkan nantinya akan dapat memidanakan orang-orang yang menyatakan dukungan untuk Hamas. Hukumannya bisa hingga 10 tahun penjara di bahwa Undang-Undang Terorisme Inggris.

 

Bila resmi ditetapkan, hal itu akan membawa Inggris sejalan dengan AS, Uni Eropa, dan Israel. Mereka telah terlebih dulu menyatakan Hamas sebagai organisasi teroris.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement