Senin 22 Nov 2021 07:20 WIB

Perlindungan Data Dibutuhkan

Polri dan BSSN diminta mengusut tuntas kasus peretasan data.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Chairman Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (Cissrec) Pratama Persadha menilai, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dibutuhkan mendesak. Banyaknya modus pencurian data pribadi kian mengancam masyarakat. Menurut Pratama, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dan hak untuk memperoleh keadilan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement