Senin 22 Nov 2021 11:07 WIB

NTT Bebaskan Syarat Tes Covid-19 Bagi yang Sudah Vaksinasi

Pelaku perjalanan darat, laut hingga udara yang sudah vaksin bebas tes PCR

Seorang petugas medis melalukan tes SWAB PCR, (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA
Seorang petugas medis melalukan tes SWAB PCR, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membebaskan syarat pemeriksaan Covid-19 bagi pelaku perjalanan di dalam wilayah NTT yang sudah dua kali menerima vaksin Covid-19.

"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan penyeberangan di dalam wilayah NTT yang sudah dua kali menerima vaksin dibebaskan dari syarat uji usap Polymerase Chain Reaction (PCR) dan uji usap antigen, demikian Instruksi gubernur NTT yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka,di Kupang, Senin (22/11).

Baca Juga

Ia menjelaskan, ketentuan itu diterbitkan pada Senin, setelah pemerintah provinsi memperhatikan dan mencermati tingginya kebutuhan masyarakat NTT akan pelayanan transportasi sebagai daerah yang berpulau-pulau. Selain itu meningkatnya upaya vaksinasi yang masif kepada masyarakat NTT yang berdampak signifikan kepada penurunan penyebaran Covid-19 di Indonesia, dan di NTT khususnya yang sebagian besar kabupaten/kota sudah berada pada PPKM tingkat 2.

Ia menjelaskan, bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, dan penyeberangan di dalam wilayah NTT yang baru satu kali menerima vaksin, masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji usap antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan dan mengisi e.HAC Indonesia," katanya.

"Selain itu pelaku pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat antar kabupaten/kota di dalam wilayah NTT yang sudah menerima vaksin satu kali atau dua kali dibebaskan dari syarat uji usap antigen. Sedangkan yang belum menerima vaksin, diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji usap antigen," katanya.

Lebih lanjut Nuka menjelaskan, bagi pelaku perjalanan dari luar yang masuk ke seluruh wilayah NTT dan baru satu kali divaksin maka wajib menunjukkan hasil negatif uji usap antigen. Sedangkan yang belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif uji usap PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Sementara, pelaku perjalanan ke luar wilayah NTT mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di daerah tujuan," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement