Senin 22 Nov 2021 11:43 WIB

In Picture: Rencana PPKM Level 3 di Kawasan Bogor

PPKM Level 3 selama 24 Desember- 2 Januari 2022 untuk membatasi mobilitas warga..

Rep: Arif Firmansyah/ Red: Yogi Ardhi

Sejumlah kendaraan memadati jalan Otto Iskandardinata, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (21/11/2021). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk membatasi mobilitas dan kerumunan masyarakat di libur Natal dan Tahun Baru guna mencegah penyebaran COVID-19. (FOTO : Antara/Arif Firmansyah)

Sejumlah warga berjalan melewati Lawang Salapan, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (21/11/2021). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk membatasi mobilitas dan kerumunan masyarakat di libur Natal dan Tahun Baru guna mencegah penyebaran COVID-19. (FOTO : Antara/Arif Firmansyah)

Sejumlah warga memadati Lawang Salapan, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (21/11/2021). Pemerintah akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022 untuk membatasi mobilitas masyarakat dan mencegah munculnya kerumunan di libur Natal dan Tahun Baru. (FOTO : Antara/Arif Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR Sejumlah warga memadati Lawang Salapan, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/11/2021). Pemerintah akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022 untuk membatasi mobilitas masyarakat dan mencegah munculnya kerumunan di libur Natal dan Tahun Baru. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement