Selasa 23 Nov 2021 18:42 WIB

APBI Dukung Skema Pajak Karbon Sektor Energi

Pemerintah memperkenalkan pajak karbon dalam UU HPP.

Emisi Karbon
Foto: Republika.co.id
Emisi Karbon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyatakan dukungannya terhadap skema pajak karbon yang digulirkan pemerintah di sektor energi."Ini satu hal yang sangat didukung oleh APBI karena kami sadar bahwa kami adalah bagian dari satu ekosistem tertentu dan kami akan bergerak di dalam naungan yang lebih besar, yaitu pencapaian net zero emissions target," kata Wakil Ketua APBI Aziz Armand dalam acara bertajuk Indonesia EBTKE ConEx yang dipantau di Jakarta, Selasa (23/11).

Indonesia bersama seluruh negara di dunia telah berkomitmen bersama untuk menghadapi dampak perubahan iklim. Pemerintah memperkenalkan pajak karbon dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk mendukung komitmen internasional tersebut.

Baca Juga

Pajak karbon akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan peta jalan dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), serta kesiapan sektor dan kondisi ekonomi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan penerapan pajak karbon punya pengaruh pada tambahan biaya dan harga baik di sektor hulu dan hilir bagi pemasar energi yang menghasilkan karbon. Tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah sebesar Rp 30 per kilogram setara karbon dioksida yang diberlakukan pada April 2022.

Kebijakan ini diterapkan kepada subsektor PLTU batu bara dengan skema cap and tax.Subjek pajak karbon merupakan orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan atau aktivitas yang menghasilkan karbon.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement