Rabu 24 Nov 2021 01:10 WIB

Seorang Tewas Saat Mobil Tabrak Tiang Listrik di Pamulang

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil dan sepeda motor terjadi di Pamulang.

Rep: Eva Rianti / Red: Mas Alamil Huda
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah mobil dan sepeda motor terjadi di Jalan Raya Padjajaran, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (23/11). Akibat insiden tersebut, satu orang pengendara sepeda motor tewas. Foto: Ilustrasi kecelakaan sepeda motor.
Foto: Republika/Mardiah
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah mobil dan sepeda motor terjadi di Jalan Raya Padjajaran, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (23/11). Akibat insiden tersebut, satu orang pengendara sepeda motor tewas. Foto: Ilustrasi kecelakaan sepeda motor.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah mobil dan sepeda motor terjadi di Jalan Raya Padjajaran, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (23/11). Akibat insiden tersebut, satu orang pengendara sepeda motor tewas. 

"Iya terjadi kecelakaan lalu lintas pada Selasa (23/11) pukul 04.30 WIB di Jalan Padjajaran, Pamulang, tepatnya di dekat Ridho Mobil Pacuan Kuda Pamulang, Tangsel," ujar Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan Iptu Nanda Setya Pratama saat dikonfirmasi, Selasa (23/11). 

Baca Juga

Nanda menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kronologi kecelakaan diduga berawal saat pengendara mobil Daihatsu Gran Max pick up berinisial A melaju dari arah Ciputat menuju ke arah Pamulang. Sesampai di dekat Ridho Mobil Pacuan Kuda terjadi insiden menabrak tiang listrik.

"Mobil Daihatsu Gran Max pick up menabrak tiang listrik yang berada di sisi kiri mobil, kemudian datang pengendara sepeda motor Yamaha Nmax berinisal E dari arah bersamaan. Karena jarak yang tidak memungkinkan, pengendara sepeda motor menabrak mobil Gran Max tersebut," jelasnya. 

Tabrakan motor yang dikendarai E dengan mobil yang dikemudi oleh A mengakibatkan E meninggal. Jasad korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati Cilandak, Jakarta Selatan. 

"Korban meninggal di TKP (tempat kejadian perkara). Dan dibawa ke RSUP Fatmawati. Visum dimintakan," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement