Rabu 24 Nov 2021 14:25 WIB

Insan Pers Pangandaran Diminta Beri Informasi Lebih Optimal

Pers berhak mendapatkan informasi dari berbagai badan publik.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Muhammad Fakhruddin
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, Kabupaten Pangandaran, menggelar workshop dengan tema Peran Pers dalam Keterbukaan Informasi Publik untuk para wartawan di kawasan Pantai Pangandaran, Rabu (24/11).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, Kabupaten Pangandaran, menggelar workshop dengan tema Peran Pers dalam Keterbukaan Informasi Publik untuk para wartawan di kawasan Pantai Pangandaran, Rabu (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID,PANGANDARAN -- Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, Kabupaten Pangandaran, menggelar workshop dengan tema "Peran Pers dalam Keterbukaan Informasi Publik" untuk para wartawan di kawasan Pantai Pangandaran, Rabu (24/11). Kegiatan itu bertujuan untuk mengoptimalkan peran wartawan dalam memberikan informasi publik. 

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, Kabupaten Pangandaran, Jaja Nurulhuda, mengatakan, workshop yang dilakukan kepada wartawan itu dilakukan agar insan pers di Kabupaten Pangandaran dapat lebih optimal dalam memberikan informasi kepada publik. Alhasil, publik dapat menerima informasi maksinal, khususnya terkait perencanaan serta menfaat hasil pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran.

"Peran pers dalam hal ini sangat penting. Dalam perjalanan bernegara, pers memiliki peran penting memberi informasi faktual yang kontruktif, sehingga terwujudnya tujuan bernegara," ujar dia, Kamis.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi, Komunikasi, dan Statistik, Dudung Cahyadi, mengatakan, dalam memberikan informasi publik, wartawan juga harus memahami aspek hukum. Karena itu, dalam workshop tersebut dihadirkan pembicara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis. 

"Agar ketika membuat berita, wartawan dapat lebih paham hukum," kata dia.

Ia menambahkan, dinasnya juga ingin agar wartawan di Kabupaten Pangandaran dapat membantu upaya dalam melawan hoaks yang banyak beredar di media sosial. Caranya, wartawan memberikan informasi yang sesuai fakta, berimbang, dan bisa dipertanggungjawabkan. 

Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejari Ciamis, Valentino HP Manurung mengatakan, pers berhak mendapatkan informasi dari berbagai badan publik. Namun, informasi yang diberikan hanyalah yang bersifat publik. Sebab, ada informasi yang bersifat rahasia.

Ia mengatakan, kerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. "Apabila ada berita bohong yang merugikan dirugikan dari berita wartawan, ada hak jawab yang harus diberikan. Apabila tidak menggubris hak jawab, wartawan itu bisa dilaporkan ke polisi," kata dia.

Namun, ia mengatakan, dalam proses penegakkan hukum kepada wartawan pihaknya akan melibatkan Dewan Pers. Dewan Pers akan dimintai keterangannya sebagai saksi ahli.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement