Sabtu 16 Nov 2024 15:43 WIB

KI Pusat: Kesadaran Soal Keterbukaan Informasi Badan Publik Semakin Naik

Masih banyak yang belum mengutamakan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Suasana uji publik oleh Komisi Informasi Pusat yang diikut PDIP dengan diwakili Ganjar Pranowo.
Foto: Rizky Surya/Republika
Suasana uji publik oleh Komisi Informasi Pusat yang diikut PDIP dengan diwakili Ganjar Pranowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Informasi (KI) Pusat mengungkapkan kesadaran badan publik (BP) mengenai keterbukaan informasi terus menunjukkan peningkatan. Hal ini dapat terlihat dari antusiasme BP ketika menjalani uji publik.

"Tentu sekarang sudah banyak badan publik yang menyadari bahwa keterbukaan informasi ini penting," kata Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).

Baca Juga

Donny menjelaskan pada 2023, dari 372 badan publik yang uji publik mengenai keterbukaan informasi, ada 147 yang dinyatakan tidak lolos. Kondisi ini menunjukkan masih banyak yang belum mengutamakan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Donny mengingatkan semua lembaga yang memakai anggaran negara wajib mengutamakan keterbukaan publik. Ini termasuk kementerian, perusahaan, perguruan tinggi, bahkan partai politik.

"Karena hal itu menjadi kewajiban," ujar Donny.

Oleh karena itu, KI Pusat memaksimalkan peningkatan partisipasi BP guna mengikuti kegiatan keterbukaan informasi pada tahun ini. Donny berharap semakin banyak BP yang melek keterbukaan informasi.

"Kami edukasi, sosialisasi, dan advokasi agar badan publik dapat membuka informasi yang dibutuhkan publik. Meskipun ada informasi yang memang oleh undang-undang tidak boleh disebarluaskan," ujar Donny.

Selanjutnya, KI Pusat memberikan penilaian kepada BP dengan kategori informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif.

Bagi BP dengan kategori cukup, kurang, dan tidak informatif, maka BP itu akan dikumpulkan dan diberikan pemahaman soal pentingnya keterbukaan informasi.

"Kalau badan publik merasa bahwa keterbukaan informasi publik tidak ada manfaatnya. Pasti mereka tidak akan peduli, terutama pimpinannya," ucap Donny.

Sebelumnya, KI Pusat menguji sebanyak 266 BP terdiri atas kementerian, lembaga, perguruan tinggi, perusahaan, parpol pada Selasa (12/11/2024) di Jakarta. Hal ini sebagai evaluasi guna menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat. Sebelum dilakukan uji publik, KI Pusat memantau BP dengan self assessment questionnaire (SAQ) atau penilaian secara mandiri lebih dulu. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement