Aturan Libur Nataru, tak Ada Mudik, tak Boleh Pawai

Rep: Mimi Kartika, Fauziah Mursid    / Red: Bayu Hermawan

Perayaan malam tahun baru. (ilustrasi)
| Foto: muhammad nursyamsi

Sementara untuk tempat perbelanjaan atau mal, pemerintah tidak akan melakukan penutupan justru akan memperpanjang waktu operasional mal yang semula 10.00-21.00 menjadi 09.00-22.00 waktu setempat. 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Inmendagri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00–22.00 waktu setempat," demikian dikutip salinan Inmendagri 62/2021 yang diterima Republika.co.id, Rabu (24/11).

Alasan penambahan durasi operasional mal tersebut ialah mencegah kerumunan pada jam tertentu. Ketentuan ini dibarengi pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan/mal, serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Tito juga menginstruksikan seluruh kepala daerah agar perayaan tahun baru sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. Hal ini dilakukan sambil menyiapkan diri dan lingkungan sebagai upaya antisipasi menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Pemerintah daerah (pemda) diminta melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kemudian, masuk dan keluar pusat perbelanjaan/mal menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada, hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Tito pun meminta kepala daerah meniadakan acara perayaan Nataru di pusat perbelanjaan/mal, kecuali pameran UMKM. Sementara, bioskop dapat dibuka dan kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilalukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

 

 

Terkait


Jam Operasi Mal Diperpanjang Saat Libur Nataru

Jakarta Kala Nataru: SIKM Mungkin Diterapkan, Gage Diperluas

ASN, TNI-Polri, Pegawai BUMN dan Swasta Dilarang Cuti Nataru

Wagub DKI Minta Warga Waspada Penularan Covid-19 Akhir Tahun

Infografis Aturan Ketat pada Masa Libur Akhir Tahun

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark