Kamis 25 Nov 2021 19:39 WIB

In Picture: Aksi Kamisan Kembali Digelar Offline

Selama pandemi, aksi kamisan digelar secara daring..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Aktivis melakukan aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/11). Aksi Kamisan ke 706 kembali digelar secara offline setelah melakukan aksi secara online selama pandemi Covid-19. Dalam aksinya mereka menuntut komitmen Presiden Jokowi dalam menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta memberikan keadilan bagi keluarga korban. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Aktivis melakukan aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/11). Aksi Kamisan ke 706 kembali digelar secara offline setelah melakukan aksi secara online selama pandemi Covid-19. Dalam aksinya mereka menuntut komitemen Presiden Republik Indonesia dalam menuntaskan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban juga mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Aktivis melakukan aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/11). Aksi Kamisan ke 706 kembali digelar secara offline setelah melakukan aksi secara online selama pandemi Covid-19. Dalam aksinya mereka menuntut komitemen Presiden Republik Indonesia dalam menuntaskan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban juga mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Aktivis melakukan aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/11). Aksi Kamisan ke 706 kembali digelar secara offline setelah melakukan aksi secara online selama pandemi Covid-19. Dalam aksinya mereka menuntut komitemen Presiden Republik Indonesia dalam menuntaskan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban juga mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Aktivis melakukan aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/11). Aksi Kamisan ke 706 kembali digelar secara offline setelah melakukan aksi secara online selama pandemi Covid-19. Dalam aksinya mereka menuntut komitemen Presiden Republik Indonesia dalam menuntaskan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban juga mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Aktivis melakukan aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/11). Aksi Kamisan ke 706 kembali digelar secara offline setelah melakukan aksi secara online selama pandemi Covid-19. Dalam aksinya mereka menuntut komitemen Presiden Republik Indonesia dalam menuntaskan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban juga mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Aktivis melakukan aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/11). Aksi Kamisan ke 706 kembali digelar secara offline setelah melakukan aksi secara online selama pandemi Covid-19. Dalam aksinya mereka menuntut komitemen Presiden Republik Indonesia dalam menuntaskan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban juga mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Aktivis melakukan aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/11). Aksi Kamisan ke 706 kembali digelar secara offline setelah melakukan aksi secara online selama pandemi Covid-19. Dalam aksinya mereka menuntut komitemen Presiden Republik Indonesia dalam menuntaskan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban juga mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Aktivis melakukan aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/11). Aksi Kamisan ke 706 kembali digelar secara offline setelah melakukan aksi secara online selama pandemi Covid-19. Dalam aksinya mereka menuntut komitemen Presiden Republik Indonesia dalam menuntaskan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban juga mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Aktivis melakukan aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/11).

Aksi Kamisan ke 706 kembali digelar secara offline setelah melakukan aksi secara online selama pandemi Covid-19. Dalam aksinya mereka menuntut komitmen Presiden Jokowi dalam menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement