Kamis 25 Nov 2021 22:15 WIB

Pahami Pentingnya Perlindungan Data Pribadi

Penyalahgunaan data pribadi tidak hanya berpotensi merugikan seseorang.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Hafil
Pahami Pentingnya Perlindungan Data Pribadi. Foto: Jual beli KTP (ilustrasi)
Foto: republika
Pahami Pentingnya Perlindungan Data Pribadi. Foto: Jual beli KTP (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Tindak pencurian dan kebocoran data pribadi yang melanda lembaga pemerintah maupun swasta ramai diperbincangkan. Apalagi, Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tidak kunjung dimiliki Indonesia.

Padahal, pada era cyber seperti saat ini penyalahgunaan data pribadi tidak hanya berpotensi merugikan seseorang. Sebab, tindak pencurian data maupun kebocoran data yang terjadi bisa membahayakan keamanan dari satu negara.

Baca Juga

CEO Naga CyberDefense, Roro Widiastuti mengatakan, untuk menjamin keamanan data pribadi itu tidak hanya diperlukan perangkat keras maupun perangkat lunak yang terpercaya. Namun, perlu didukung pula kekuatan dari sumber daya manusianya.

"Secanggih apapun hardware dan software yang dipakai seseorang, bila manusia sebagai subyek data masih ceroboh membagikan informasi pribadi kepada pihak lain, maka kebocoran data selalu akan terjadi," dalam seminar yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sleman, Rabu (24/11).

Seminar ini diikuti komunitas intelijen daerah, organisasi perangkat daerah, komunitas pelajar dan warganet. Membahas pentingnya memahami Perlindungan Data Pribadi (PDP) serta potensi-potensi konflik yang mungkin timbul dan belum banyak disadari.

Kepala Seksi Persandian Dinas Kominfo Kabupaten Sleman, Yusak Hendrawan menuturkan, Pemkab Sleman sendiri sebenarnya menginginkan agar RUU PDP bisa segera disahkan menjadi undang-undang. Sehingga, ada regulasi yang mengatur.

Yusak menekankan, kehadiran undang-undang terkait PDP di Indonesia sangat dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan atas regulasi yang komprehensif. Terutama, dalam rangka melindungi data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia.

"UU PDP juga akan menjadi dasar dalam upaya-upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus pelanggaran dan penyalahgunaan data pribadi," ujar Yusak.

Pengajar sains komputer di Yogyakarta Independent School (YIS), Elia Ekanindita menekankan, kegagalan dalam pemenuhan persyaratan keamanan data pribadi sangat berbahaya. Pasalnya, kegagalan itu berpotensi menimbulkan konflik model baru.

Ia menambahkan, data pribadi ini sangat berhubungan dengan people, process dan technology. Jadi, pencurian data yang menimpa sebuah perusahaan atau institusi bisa membawa dampak ekonomi atau politik yang bertransformasi menjadi konflik.

"Bahkan di titik tertentu bisa melemahkan kekuatan keamanan negara bila rakyat dan pemerintah mengabaikan," kata Elia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement