REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) di wilayahnya untuk tahun 2022 senilai Rp 3.069.675 per bulan."Nominalnya naik sebesar 2,39 persen dari UMK tahun 2021 yang sebesar Rp 2.997.971," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal di Pekanbaru, Sabtu (27/11).
Angka itu berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, ahli ekonomi, perwakilan buruh, Badan Pusat Statistik, dan perwakilan pengusaha."Beberapa hari lalu sudah kita sepakati besaran UMK Pekanbaru, setelah Provinsi Riau mengeluarkan UMP tahun 2022. Begitu nanti SK-nya dibuat, akan kami sampaikan ke seluruh perusahaan agar ditaati," kata Jamal.
UMK hanya berlaku untuk pekerja atau pegawai dengan masa kerja 0 hingga 12 bulan karena UMK adalah upah minimal yang diberikan untuk pegawai yang masih baru bekerja."Ini perlu diingat karena jika masa kerja sudah dua tahun dan seterusnya, yang berlaku adalah skala pengupahan yang diatur oleh perusahaan itu sendiri. Jadi jika sudah lebih dari satu tahun masih dengan UMK upahnya, itu salah," katanya.
Ia juga meminta agar pegawai dapat memberikan laporan jika upah yang diterimanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi, denda hingga pidana jika terbukti.
"Kita kan ada dewan pengawas juga yang akan melakukan pengecekan. Tetapi pegawai juga harus berani beritahu gajinya," ujarnya.