REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Reuni 212, Eka Jaya, mengatakan berencana mengganti gelaran kegiatan Reuni 212 menjadi aksi demonstrasi jika tidak kunjung mendapatkan izin dari kepolisian. Alasan mengganti rencana reuni menjadi kegiatan gelaran aksi demonstrasi demi memudahkan perizinan.
"Artinya kalau acara yang biasa yang munajat (reuni) ini tidak diizinkan berarti kita demo masa yang tidak perlu izin, surat pemberitahuan saja," ujar Eka, saat dikonfirmasi, Senin (28/11). Ia mengakui hingga saat ini kegiatan yang akan digelar pada tanggal 2 Desember 2021 itu belum mengantongi izin dari kepolisian. Karena itu, kata dia, panitia terus berupaya untuk mendapatkan syarat-syarat untuk izin reuni.
Lebih lanjut Eka menjelaskan surat pemberitahuan aksi rencananya akan dikirimkan hari ini ke Polda Metro Jaya. Jika kegiatan aksi tersebut tak juga mendapatkan respons positif dari kepolisian, kata Eka, panitia akan melaksanakan aksi secara virtual.
"Kalau tidak dikeluarkan juga mungkin alternatif lain kita virtual. Insya Allah mudah-mudahan. (Kalau) Itu mentok semua yasudah lah kita tidak perlu memaksakan kita tidak mau ada hal yang terjadi yang tidak kita inginkan," ungkap Eka.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endre Zulpan menegaskan pihaknya belum memberikan izin terhadap aksi massa Reuni 212. Izin tersebut belum diberikan karena beberapa persyaratan administrasi belum dipenuhi oleh pihak panitia. "Kita belum memberikan rekomendasi karena kelengkapan administrasi persyaratan-persyaratan belum dipenuhi," kata Zulpan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/11).
Menurut Zulpan, beberapa syarat administrasi yang belum dipenuhi oleh penyelenggara di antaranya proposal kegiatan hingga surat rekomendasi dari Satgas Covid-19. Namun, ia menyebut pihak panitia Reuni 212 sempat mengajukan izin ke Polda Metro Jaya pada Kamis (18/11) lalu. Salah satu izin yang diperlukan adalah surat rekomendasi dari Satgas Covid-19. "Iya salah satunya (surat rekomendasi dari Satgas Covid-19) itu yang belum dipenuhi," ungkap Zulpan.
Dalam kesempatan itu, Zulpan juga mengingatkan bahwa saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Baginya keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dan harus jadi perhatian utama pihaknya. Karena itu, dia menegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi menjadi landasan utama pihaknya. "Seluruh pihak agar prihatin akan dampak Covid-19, di mana keprihatinan ditunjukkan dengan patuhi prokes sebagai upaya pencegahan Covid-19," tegas Zulpan.